Tarunaglobalnews.com Batu Bara – Puluhan lokasi galian C atau pertambangan ilegal, yang menggunakan alat berat excavator, kian menjamur di Kabupaten Batu Bara. Aktivitas ini mencakup eksplorasi, pengangkutan, hingga penjualan hasil tambang tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), atau izin sah lainnya.
Beberapa lokasi yang terpantau aktif adalah galian tanah uruk di Desa Mangkei Lama, Kecamatan Lima Puluh, serta di Desa Sumber Rejo Dusun III, Kecamatan Datuk Lima Puluh.
Meskipun praktik penambangan ilegal ini merugikan negara (potensi hilangnya pendapatan), merusak lingkungan, dan menimbulkan konflik sosial, hingga kini belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Sumber Rejo, Isa, mengungkapkan kekhawatiran dan harapan masyarakat. Pihaknya meminta agar pihak kepolisian segera menutup galian C yang sudah beroperasi.
"Kami meminta dan berharap kepada pihak Kepolisian agar menutup galian C tanah uruk atau tanah timbun yang sudah mulai beroperasi itu," harap Kepala Desa Isa di ruang kerjanya, Kamis (20/11/2025).
Isa juga menegaskan, jika permintaan tersebut tidak ditindaklanjuti, masyarakat setempat mengancam akan melakukan aksi besar-besaran di lokasi galian C yang beroperasi. (HP)

0 Komentar