Tarunaglobalnews.com Batu Bara — Kasus penggerebekan sepasang kekasih yang merupakan ASN dan honorer di Disdukcapil Kabupaten Batu Bara di salah satu hotel di Medan berbuntut panjang.
Suami honorer tidak terima dengan perbuatan perselingkuhan antara RH (sebelumnya disebut RD) dengan Yl, sehingga ia membuat laporan pengaduan ke SPKT Polda Sumatera Utara.
DS, 27 tahun, warga Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara selaku suami honorer inisial Yl melaporkan dugaan tindak pidana perzinahan sesuai Pasal 284 KUHP.
Kepada wartawan, DS didampingi Omnya HR, membenarkan telah membuat laporan pengaduan ke Polda Sumut.
Saya tidak terima dengan perbuatan perselingkuhan tersebut sehingga saya membuat laporan pengaduan ke SPKT Polda Sumut sesuai STTLP/B/1878/XI/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 15 November 2025, ucapnya, Senin (17/11/2025), sembari menunjukkan STPL tersebut.
Pada laporannya, DS mengatakan perbuatan perselingkuhan tersebut terjadi di SHF beralamat di Jalan Medan-Tebing Tinggi Nomor 11-14 Kecamatan Medan Johor Kota Medan.
DS menceritakan, dirinya yang curiga melihat gelagat istrinya melacak perjalanan istrinya Yl bersama RH, oknum Kabid di Disdukcapil Kabupaten Batu Bara, Sabtu 15 November 2025.
Setelah mengetahui lokasi penginapan istrinya bersama RH, DS mengajak personel Polda Sumut untuk melakukan penggerebekan.
Sekira pukul 03.00 WIB, dengan mengajak personel Polda Sumut, DS mendatangi hotel SHF.
Dari petugas resepsionis hotel diketahui bahwa istrinya bersama RH telah berada di dalam kamar nomor 309. Lalu didampingi personel Polda dan petugas hotel, DS mengetuk pintu kamar nomor 309.
Saat pintu kamar dibuka, DS melihat istrinya dalam keadaan tanpa busana sedang bersama RH yang hanya memakai celana.
Personel Polda Sumut langsung menggiring pasangan selingkuh tersebut ke Mapolda.
Selanjutnya karena merasa tidak terima, DS langsung membuat laporan polisi ke SPKT Polda Sumatera Utara yang diterima Kepala Siaga II SPKT Polda Sumut AKP Jhon Harto Panjaitan.
Saat membuat laporan polisi, DS menyerahkan kutipan Akta Nikah Nomor: 773/03/XII/2018 sebagai bukti bahwa antara dirinya dengan Yl merupakan pasangan suami istri.
Setelah pengaduan DS terhadap RH dan Yl dilakukan penahanan kota di Medan. Masih menurut DS, dirinya ingin kasus ini ditindaklanjuti hingga ke pengadilan.
Ia juga minta Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian memberikan tindakan tegas terhadap RH dan Yl. (HP)

0 Komentar