Breaking News

6/recent/ticker-posts

Polsek Serbalawan Amankan Pelaku Pengedar Ganja Saat Bubarkan Balap Liar di Simalungun

Tarunaglobalnews.com Simalungun — Kerja keras Polsek Serbalawan Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Seorang pemuda berinisial FY (15) berhasil diamankan saat petugas membubarkan aksi balap liar di Simpang Kampung Batu Silangit, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Kamis (13/11/2025) sekira pukul 13.00 WIB, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut terjadi pada Minggu (09/11/2025) dini hari sekira pukul 00.30 WIB. "Penindakan ini merupakan bentuk kerja keras Polsek Serbalawan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Simalungun," ujar AKP Henry Salamat Sirait.

Menurut keterangan Kapolsek Serbalawan, IPTU Gunawan Sembirng, S.H., kejadian bermula ketika personel Polsek Serbalawan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim melaksanakan kegiatan pembubaran balap liar di Simpang Kampung Batu Silangit. "Sesampainya di TKP, personel kami menemukan seorang laki-laki berinisial FY yang diduga terlibat dalam kegiatan balap liar tersebut," ungkap IPTU Gunawan Sembirng.

Terhadap tersangka FY yang berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Kecamatan Tapian Dolok tersebut, petugas langsung melakukan pengamanan dan penggeledahan badan serta kendaraan bermotor yang digunakan. "Dari hasil penggeledahan, personel kami menemukan satu bungkus kertas minyak yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 7,74 gram yang disimpan di dalam jok sepeda motor," ucap Kapolsek Serbalawan.

Barang bukti yang diamankan petugas berupa satu bungkus kertas minyak berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 7,74 gram dan satu unit sepeda motor Vega ZR warna hitam tanpa pelat nomor yang digunakan pelaku saat berada di lokasi.

Dalam perkembangan lebih lanjut, petugas juga melakukan penggeledahan tambahan dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dari dalam kantong celana sebelah kiri milik tersangka. "Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut bukan miliknya, melainkan milik temannya yang berinisial D yang sudah melarikan diri dari lokasi," jelas AKP Henry Salamat Sirait.

Hingga saat ini, personel Polsek Serbalawan masih melakukan pencarian terhadap tersangka berinisial D yang diduga turut terlibat dalam kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut. "Kami terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah kami," tambah Kasat Narkoba Polres Simalungun.

Setelah penangkapan, tersangka FY beserta barang bukti dibawa ke Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. "Kami telah menerbitkan Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan. Selanjutnya akan dilaksanakan gelar perkara sebelum berkas dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum," ujar AKP Henry Salamat Sirait.

Kasat Narkoba Polres Simalungun mengapresiasi kinerja Polsek Serbalawan yang berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti narkotika. "Ini menunjukkan komitmen Polri untuk masyarakat dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya di wilayah Kabupaten Simalungun. Kami akan terus melakukan upaya maksimal untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," tegasnya.

Tersangka FY kini terancam dijerat dengan pasal kepemilikan dan penguasaan narkotika sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman yang cukup berat. (Res)

Posting Komentar

0 Komentar