Tarunaglobalnews.com Batu Bara — Dunia birokrasi Kabupaten Batu Bara diguncang skandal perselingkuhan panas yang melibatkan pejabat eselon III, Kepala Bidang (Kabid) berinisial RH, dan seorang tenaga honorer berinisial YI dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Selasa (25/11/2025).
Kasus ini, yang berawal dari penggerebekan oleh suami YI di sebuah hotel di Medan, kini memantik reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk praktisi hukum kondang Ranto Sibarani, S.H., M.H.
Dalam tanggapannya yang tajam, Ranto Sibarani menyoroti dua aspek krusial yang membayangi nasib kedua oknum tersebut, aspek hukum pidana dan aspek hukum kepegawaian/administrasi negara.
Ancaman Hukum Pidana : Penjara Menanti!
Ranto Sibarani menegaskan bahwa perbuatan RH dan YI bukan sekadar aib moral, melainkan pelanggaran serius yang dapat dijerat dengan pasal-pasal pidana.
"Secara hukum pidana, perbuatan mereka dapat masuk dalam delik perzinahan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 284, yang ancaman hukumannya tidak main-main, bisa mencapai sembilan bulan penjara," ujar Ranto.
Ia menambahkan, proses hukum pidana ini bisa berjalan jika ada laporan resmi dari pihak yang dirugikan, dalam hal ini suami atau istri dari para pelaku.
Sanksi Kepegawaian/Administrasi : Karir di Ujung Tanduk!
Lebih jauh, Ranto Sibarani menyoroti konsekuensi berat di ranah kepegawaian. Menurutnya, perbuatan asusila ini secara telak mencoreng marwah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan melanggar disiplin serta kode etik yang diatur dalam Undang-Undang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Perbuatan ini merupakan pelanggaran berat. Sanksi yang menanti RH, sebagai ASN, bisa sangat tegas, mulai dari penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan, hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan!" tegas Ranto.
Ia menekankan bahwa ASN terikat sumpah jabatan dan dituntut untuk menjaga etika serta moralitas, baik di lingkungan kerja maupun di kehidupan bermasyarakat. Skandal ini secara langsung merusak citra institusi Pemkab Batu Bara dan kepercayaan publik.
Desakan Agar Pemkab Bertindak Tegas
Ranto Sibarani mendesak Penjabat (Pj) Bupati Batu Bara dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk segera mengambil langkah konkret.
"Jangan hanya diam. Proses hukum dan sanksi administrasi harus berjalan beriringan. Pemkab Batu Bara harus menunjukkan ketegasan, agar kasus serupa tidak terulang dan menjadi preseden buruk bagi ASN lainnya," pungkasnya.
Skandal ini kini menjadi sorotan utama di Batu Bara, memunculkan pertanyaan besar soal pembinaan moral dan pengawasan internal di lingkungan pemerintahan daerah tersebut.
Nasib RH dan YI kini berada di ujung tanduk, menanti palu godam hukum pidana dan sanksi disiplin yang mengancam kehancuran karir mereka. (Ir)

0 Komentar