Tarunaglobalnews.com Batu Bara — Konflik agraria yang cukup panjang antara Kelompok Tani (Koptan) Perjuangan Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara dengan PT Socfin Indonesia (Socfindo) Tanah Gambus membuat gerah Ketua DPRD Batu Bara Safi'i.
Pernyataan tersebut disampaikan Safi'i saat mengunjungi posko Poktan Perjuangan di peringgan kebun PT Socfindo Tanah Gambus. Jumat (31/10/2025).
Dengan kondisi seperti ini Safi'i meminta agar pembaharuan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan berstatus Penanaman Modal Asing (PMA) tersebut ditinjau ulang.
Kami harap Kementerian ATR/BPN menunda pembaruan HGU PT Socfindo Tanah Gambus hingga sengketa agraria dengan Koptan Perjuangan dapat diselesaikan, harapnya.
Masih menurut Safi'i, Pemerintah Kabupaten Batu Bara telah menyurati Kementerian ATR/BPN melalui surat Bupati Batu Bara Nomor 500.17/2015/2025 tanggal 11 April 2025, hal : mohon pertimbangan terhadap proses pembaruan Hak Guna Usaha PT. Socfin Indonesia kebun Lima Puluh dan Kebun Tanah Gambus di Kabupaten Batu Bara.
Pada rapat yang digelar di kantor Bupati Batu Bara pada Kamis (30/10/2025) lalu pada notulen rapat point 3 disampaikan bahwa belum adanya penyelesaian terhadap konflik agraria yang terjadi antara Kelompok Tani Tanah Perjuangan Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh dengan Kebun Simpang Gambus.
Pada rapat tersebut, Kelompok Tani menyampaikan bahwa terdapat selisih luas lahan HGU PT. Socfindo seluas 437 Ha yang berlokasi di Kebun Tanah Gambus Desa Simpang Gambus, ujar Safi'i.
Disebutkan Safi'i, dirinya selaku Ketua DPRD Batu Bara pada 25 Juli 2023 telah menyurati BPN Perwakilan Batu Bara terkait permintaan data luasan PT Socfindo Tanah Gambus.
Berdasarkan permintaan tersebut, BPN Perwakilan Batu Bara menjelaskan luasan HGU PT Socfindo perkebunan Tanah Gambus menurut HGU nomor 2 tahun 1998 seluas 3.373,1 hektar.
Tapi setelah dilakukan penataan dan pemetaan atau pengukuran oleh Kementerian ATR BPN pada 17 Mei 2022 didapatkan jumlah luasan itu menjadi 3.800,4 hektar.
Berarti ada kelebihan kira-kira 479 hektar, itu untuk perkebunan Tanah Gambus, "ucapnya.
Demikian pula setelah dilakukan penataan dan pemetaan atau pengukuran oleh Kementerian ATR BPN, luasan HGU PT Socfindo Lima Puluh yang sebelumnya 1.418,65 hektar bertambah menjadi 1.614,5 hektar.
Juga di sini terdapat kelebihan lebih kurang 200 hektar. Artinya total keseluruhan kelebihan luasan dari kebun PT Socfindo Tanah Gambus dan kebun Lima Puluh bila digabungkan lebih kurang 600 hektar, jelasnya.
Safi'i menyatakan keheranannya, selama 45 tahun sejak 1978, terkait penguasaan lahan oleh PT Socfindo, luasan HGU-nya itu tidak sesuai antara yang tertuang di HGU dengan penguasaan lahan di lapangan.
Berarti kan ada dugaan unsur sesuatu makanya ada kelebihan sampai lama itu sampai puluhan tahun berlangsung. "ujarnya.
Menjawab wartawan, dengan tegas politisi PDIP tersebut mengatakan bila dilihat dari aspek hukum maka
kelebihan (HGU) tentu menyalahi dan sebuah pelanggaran berat yang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah baik pusat maupun daerah provinsi dan kabupaten sesuai dengan bidangnya masing-masing.
Terkait kelebihan luasan hingga 600 hektar, kita minta kepada pemerintah pusat untuk mengaudit kembali dasar penguasaan lahan ini apakah sudah benar atau memang ada permainan-permainan yang kotor di dalam itu,"tutupnya. (HP)
 

 
 
 
 
 
 
 
 
0 Komentar