![]() |
PT. BSP Tbk bantah tuduhan intimidasi para kelompok penggarap lahan HGU perusahaan . (foto/Joko) |
Taruanglobalnews.com Asahan — Pihak perkebunan swasta milik pribumi PT. Bakrie Sumatera Plantations Tbk ( BSP ) Kisaran membantah keras tuduhan bahwa pihaknya telah melakukan intimidasi kepada para kelompok penggarap lahan yang berlokasi di wilayah kerja Kuala Piasa Estate Divisi 2 PT. BSP desa Terusan Tengah Kecamatan Tinggi Raja Kabupaten Asahan Sumatera Utara.
Dalam keterangan persnya, Manager Public Relation PT. BSP Tbk , Yudha Andriko, SH didampingi Manager External Affair, M Haris Nasution serta Area Manager (AM) Raju Wardhana membantah keras tuduhan telah melakukan intimidasi terhadap warga dengan menggunakan pria bertopeng dan bersenjata tajam. Kamis, (16/10/2025) di Club Head Office PT. BSP Tbk Kisaran.
Yudha menjelaskan, hal ini kami lakukan setelah menanggapi adanya pemberitaan yang terbit di salah satu media online terkait insiden yang terjadi di desa Padang Sari pada tanggal 01 Oktober 2025 yang lalu tepatnya berada di lahan perkebunan milik PT. BSP Tbk Kisaran yang saat ini sedang di klaim oleh sekelompok warga dengan mengatasnamakan ahli waris masyarakat desa Padang Sari berdasarkan SKT Nomor 37 Tahun 1934.
Faktanya, justru yang terjadi malah sebaliknya. Pada malam insiden tersebut, satuan tim keamanan internal kami pada saat sedang melakukan patroli untuk melakukan pengamanan aset didalam Hak Guna Usaha (HGU) PT. BSP dihadang oleh sekelompok oknum diduga penggarap lahan dengan membawa senjata tajam dan melakukan perlawanan disaat tim keamanan internal kami meminta secara persuasif untuk meninggalkan lokasi lahan.
"Dengan demikian, narasi yang menuduh PT. BSP telah melakukan intimidasi adalah untuk memutar balikkan fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan. Narasi ini jelas sebagai salah satu upaya sekelompok orang untuk menggiring opini balik masyarakat terhadap PT BSP ", ungkap Yudha.
Ditegaskannya, terkait HGU PT. BSP Tbk Kisaran. Saat ini pihak perusahaan sedang menempuh proses pembaharuan HGU secara normatif sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dan hak kami untuk mengelola areal lahan perkebunan sampai saat ini masih sah berlaku secara hukum. Adanya informasi yang mengaitkan insiden ini dengan isu tunggakan pajak juga tidak akurat dan tidak relevan.
PT. BSP Tbk Kisaran sampai saat ini juga masih selalu mengedepankan jalur hukum dalam setiap melakukan operasional dan penyelesaian masalah. Untuk itu, kami menyayangkan dengan adanya tindakan perlawanan serta penguasaan lahan ilegal yang berpotensi menimbulkan gejolak konflik. Dan kami juga telah berkoordinasi serta menyerahkan penanganan situasi ini kepada pihak berwewenang dan pihak yang berwajib.
Menurut Yudha, perkebunan PT. BSP Tbk Kisaran selalu mengedepankan pendekatan secara persuasif dan humanis dalam menangani setiap adanya potensi masalah. Perusahaan secara proaktif telah berulang kali mengajak pihak pihak terkait termasuk kelompok masyarakat yang mengatasnamakan lembaga adat untuk berdiskusi secara baik melalui komunikasi lisan maupun tertulis. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk wujud itikad baik serta tanggung jawab sosial perusahaan dalam rangka menjaga kondusifitas wilayah.
Namun sangat disayangkan, upaya dialogis yang selama ini kami lakukan justru direspon dengan aksi aksi provokatif dan penguasaan lahan dengan cara ilegal. Sekali lagi saya tegaskan, saat PT. BSP sedang dalam pembaharuan HGU dari Kementrian ATR/BPN pusat yang prosesnya telah kami mulai sejak tahun 2020 . Sesuai peraturan yang berlaku dan sebagai pemegang hak sebelumnya. PT. BSP Tbk Kisaran diberikan prioritas untuk melanjutkan pengelolaan secara keseluruhannya, pungkas Yudha.
Sementara itu, Manager External Affair, M Haris Nasution juga menyebutkan bahwa, berdasarkan dari hasil Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) pada hari Selasa, 29 Juli 2025 di gedung DPRD Asahan yang dihadiri oleh semua pihak termasuk kepala desa Padang Sari bapak Budi Manurung. Salah satu kesimpulan dan pemahaman bersama yang dihasilkan dalam forum resmi tersebut adalah , bahwa PT. BSP Tbk Kisaran merupakan pemilik sah yang berhak untuk mengelola areal tersebut sebagaimana mestinya. Sangat disayangkan jika kini muncul pernyataan yang bertolak belakang dari pihak yang seharusnya menjaga kondusifitas dan hasil kesepakatan.
Haris menerangkan, adapun tuduhan mengenai tunggakan pajak sebesar Rp : 150 milyar. Itu adalah tuduhan atau informasi yang tidak berdasar dan tidak relevan dengan konteks insiden ini. Sampai saat ini, PT. BSP Tbk selalu taat dalam membayar pajak. Jadi tuduhan itu tidak relevan dan mengada-ada.
Haris juga memaparkan, terkait klaim kepemilikan lahan ahli waris berdasarkan SKT Nomor 37 Tahun 1934. Disini juga perlu kami pertegas bahwa, PT. BSP Tbk yang dahulu bernama PT. HAPAL telah memiliki sejarah yang panjang di Kabupaten Asahan sejak tahun 1911. Pihak perusahaan telah melalui seluruh tahapan hukum untuk mendapatkan sertifikat HGU, melakukan perpanjangan dan saat ini sedang dalam proses pembaharuan di Kementrian ATR/BPN pusat sejak tahun 2020.
Selanjutnya, proses penerbitan HGU melibatkan tahapan yang sangat panjang dan sangat teliti. Termasuk pemeriksaan oleh tim panitia 8 yang dihadiri oleh seluruh pemangku kepentingan dan salah satunya kepala desa. Jika memang ada hak adat atau hak waris yang sah di lokasi tersebut. Tentu hal ini akan menjadi penghalang bagi kami untuk memperoleh sertifikat HGU. Faktanya, HGU dapat diterbitkan dan diperpanjang membuktikan bahwa secara hukum tidak ada hak pihak lain diatasnya.
Ini malah justru pihak kelompok penggarap lahan yang disinyalir dikomandoi oleh BM yang notabenenya juga sebagai kepala desa dan salah seorang warga setempat AAL yang telah melakukan tindakan melawan hukum dengan cara menutup akses jalan masuk ke areal lahan perusahaan menggunakan portal atau pagar. Tindakan mereka ini secara langsung melarang sekaligus menghalangi aktifitas panen PT. BSP Tbk didalam areal HGU kami yang sah.
Kami sangat kecewa dan sangat menyayangkan atas sikap seorang kepala desa yang seharusnya turut serta menjaga ketertiban keamanan iklim investasi, justru bertindak yang diduga sebagai provokator yang jelas sangat merugikan perusahaan dan juga warganya sendiri yang banyak diantaranya bekerja dan bergantung pada operasional perusahaan PT. BSP Tbk.
Untuk itu kami dari pihak perusahaan PT. BSP Tbk sepenuhnya menyerahkan penanganan seluruh insiden dan tindakan ilegal ini kepada aparat penegak hukum yang berwewenang. Yang pasti, tim satuan pengamanan internal kami tidak ada melakukan pengancaman kepada kelompok penggarap. Dalam waktu dekat, kami akan melakukan panen kembali. Kami masih yakin bahwa Indonesia adalah negara hukum, silahkan para penggarap melakukan upaya hukum. Dan kami juga siap menghadapi upaya hukum yang akan dilakukan oleh pihak penggarap, tegas Haris dan Yudha. (Joko)
0 Komentar