Tarunaglobalnews.com Batu Bara — Penyidik Pembantu Satres narkoba Polres Batu Bara melaksanakan kegiatan pemeriksaan terhadap tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana narkotika, Selasa (07/10/2025).
Kegiatan pemeriksaan dipimpin oleh Aipda Sembiring, bertempat di Kantor Sat Resnarkoba Polres Batu Bara.
Adapun tersangka yang diperiksa yaitu E Hasibuan, Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selama kegiatan berlangsung, situasi aman, kondusif, dan berjalan lancar.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Sat Resnarkoba Polres Batu Bara dalam menegakkan hukum dan memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Batu Bara. (HP)
0 Komentar