Tarunaglobalnews.com Dompu NTB —Puluhan tahun yang lalu kerap kita dengar kasus bajing loncat truk di jalan raya lintas jawa. Kasus yang serupa tapi tak sama modus operandi kini mulai mencuat di Daerah Dompu dan Bima,sehingga sangat meresahkan masyarakat.
Dengan munculnya fenomena kejahatan ala jaman sekarang yang di sebut Jambret lintas Daerah meresahkan masyarakat itu memacu nyali tim Jatanras Polres Dompu untuk bertindak cepat, tegas dan terukur sesuai prosedur yang berlaku. Dan kurang dari sepuluh hari alhasil tim Jatanras Polres Dompu berhasil menangkap dua orang pelaku jambret yang meresahkan warga di wilayah hukum Dompu.
Selasa siang (12/10/25) sekitar pukul 10.00 Wita, Wakapolres Dompu Kompol Heru Windiarto didampingi Kasat Reskrim AKP Masdidin SH, Kasi Humas Iptu Nyoman Suardika dalam Pres release menjelaskan, bahwa kasus penjambretan atau tepatnya Pencurian dengan kekerasan yang resahkan publik selama ini, tim Jatanras Polres Dompu telah mengungkap dan menangkap dua orang tersangka pelaku masing-masing berinisial ADS alias Dian usia sekitar dua puluh tahun warga Desa Nisa Kecamatan Woha Kabupaten Bima dan MR alias Muhamad umur 15 tahun asal dusun Labali Desa Rabakodo Kecamatan Woha Kabupaten yang sama dengan tersangka ADS alias Dian.
Lebih lanjut Wakapolres Dompu menjelaskan kedua tersangka melakukan aksi penjambretan pertama pada hari Sabtu (20/9/25) sekitar pukul 21.00 Wita, di depan SMP I Woja Kelurahan Montabaru Kabupaten Dompu dengan korban JTI Perempuan warga dusun Rasanae Selatan Desa Bakajaya Kecamatan Woja Kabupaten Dompu.
Kemudian pada hari minggu (21/9/25) sekitar pukul 08.00 Wita kedua tersangka melakukan aksinya di jalan lintas Sumbawa-Dompu tepatnya di so tolo bara Desa Bara atau sebelah barat Kantor Polsek Woja Kabupaten Dompu dengan korban berbeda inisial HN, perempuan warga dusun Rasanae Selatan Desa Bakajaya Kecamatan Woja Kabupaten Dompu. Dan pada hari Senin siang (22/9/25) sekitar pukul 14.00 Wita, mereka melakukan aksi yang sama di jalan lintas Desa Wawonduru Kecamatan Woja dengan korban inisial EK, perempuan warga asal Desa Wawonduru Kecamatan Woja Kabupaten Dompu, paparnya.
Kronologis kejadian menurut Waka Polres Dompu, berawal pelaku bersama-sama datang dari Bima ke Dompu sekitar tanggal 19 September 2025 dengan menggunakan satu unit sepeda motor Merk NMAX warna hijau star dari rumah tersangka MR sekitar pukul 14.00 Wita, dengan tujuan melakukan aksi penjambretan di wilayah Kabupaten Dompu dengan cara merampas perhiasan pengendara khusus bagi kaum perempuan di jalan raya.
Setelah tiba di Dompu mereka beristirahat di rumah SR Kakak dari salah satu pelaku di Desa Wawonduru Kecamatan Woja. Setelah itu mereka melakukan aksi perampasan perhiasan dengan cara mengintai targetnya kaum perempuan yang mengendarai sepeda motor menggunakan perhiasan atau gelang di tangan, paparnya.
Modus operandi tersangka dalam melakukan aksinya sangat lincah dan berani dengan cara pelaku MR sebagai pengemudi motor memepet setiap target (Korban), sedangkan tersangka ADS alias Dian sebagai eksekutornya. Sehingga setiap aksi mereka selalu sukses dan berhasil merampas gelang atau kalung emas ke tiga korban tersebut di tiga lokasi yang berbeda, terang Wakapolres.
Atas kasus tersebut tim Jatanras Satreskrim Polres Dompu sudah mengamankan barang bukti antara lain; 1 (satu) unit SPM NMAX warna hijau, 1 (satu) buah gelang rantai emas seberat 2,45 gram dan satu buah katapel serta satu buah anak panah, tandas Wakapolres di hadapan puluhan awak media.
Sedangkan Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Masdidin SH menyebutkan, Kedua tersangka ini merupakan penjabret yang ulung dan lihai dalam melakukan aksinya baik di Daerah Kabupaten Dompu maupun di wilayah Kabupaten Bima. Dan salah satu tersangka ADS alias Dian kerap keluar masuk bui dalam kasus yang sama di wilayah Kabupaten Bima. Terkait Foto tersangka yang sempat terpampang di dunia maya sangat berbeda dengan muka asli saat ini, hal itu karena foto dia di media sosial itu sudah di edit oleh oknum tertentu dan kami yakini seratus persen bahwa tersangka ini tidak salah tangkap, bantah Didin dengan tegas.
Selain itu kata Kasat Reskrim, kedua pelaku tersebut merupakan target operasi bagi Kepolisian Resor Kabupaten Bima dan Kota Bima dalam kasus yang sama. Namun kedua tersangka lebih duluan di tangkap oleh tim Jatanras Polres Dompu dan proses penyidikan insyaallah akan rampung dalam waktu dekat ini, tandas Masdidin sapaan akrab Kasat Reskrim Polres Dompu.
Selanjutnya kedua pelaku bakal di ganjar pasal 365 ayat 2 KUH-Pidana dan untuk pelaku anak di bawa umur dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistim peradilan pidana anak. Dan kedua pelaku bersama barang bukti sudah di amankan di sel tahanan Mapolres Dompu, pungkas Kasat Reskrim. (Rdw/Ddo)
0 Komentar