Tarunaglobalnews.com Asahan — Polres Asahan melalui Satuan Reserse Kriminal Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) bersama Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Asahan menggelar pemeriksaan objek tanah atas lahan perkebunan milik PT. Bakrie Sumatera Plantations Tbk (BSP) Kisaran.
Bersama dengan tim penyidik, pemeriksaan objek tanah dipimpin langsung oleh Kanit Tipidter Ipda Toman didampingi Kapolsek Prapat Janji, AKP Defta Sitepu, SH dilokasi objek lahan tepatnya di areal kebun Divisi 2 Kuala Puasa Estate PT. BSP Tbk Kisaran Dusun IX Desa Terusan Tengah Kecamatan Tinggi Raja Kabupaten Asahan Sumatera Utara. Kamis siang, (23/10/2025).
Dalam pemeriksaan lapangan objek tanah Hak Guna Usaha (HGU) PT. BSP Tbk Kisaran tampak hadir tim penyidik unit Tipidter Polres Asahan, Dinas Pertanian dan Perkebunan Asahan, Badan Pertanahan Nasional Asahan (BPN), kepala desa Padang Sari Tinggi Raja Budi Manurung, kuasa hukum yang mendampingi pihak management PT. BSP Tbk Kisaran serta kelompok yang mengatasnamakan ahli waris tanah adat.
Saat ditemui Kapolsek Prapat Janji, AKP Defta Sitepu, SH mengatakan, hari ini tim unit Tipidter Polres Asahan menggelar pemeriksaan objek lahan untuk menentukan titik titik koordinat yang diperlukan.
" Untuk sementara, hingga saat proses penyidikan masih berlangsung. Dihimbau kepada kedua belah pihak agar dapat menjaga situasi tetap aman dan kondusif. Pihak PT. BSP Tbk silahkan melakukan aktivitas seperti biasanya. Termasuk untuk kelompok ahli waris, tapi jangan sampai ada melakukan penambahan aktivitas lainnya ", tegas Defta.
Ditempat yang sama pihak dari kantor BPN Asahan Emil mengatakan, keberadaan kami disini hanyalah mendampingi petugas pegawai BPN Asahan Asisten Penata Kadastral Trampil (bagian pengukuran) Muhammad Satrio Pemuda, AP dan Kristiadi Wicky Orlando Asisten Survei Kadastral yang di undang penyidik Polres Asahan guna pemeriksaan objek lahan.
Sementara itu, Manager Publik Relations Head PT. BSP Tbk Kisaran, Yudha Andriko, SH didampingi Manager External Relations Head , Al Haris Nasution kepada wartawan mengatakan, proses pemeriksaan objek tanah ini berawal adanya laporan dari pihak management perusahaan beberapa waktu lalu ke Polres Asahan.
Yudha menjelaskan, dalam hal ini kami telah membuat laporan pengaduan (LP) ke Polres Asahan terkait adanya penyerobotan lahan HGU milik PT. BSP Tbk Kisaran. Selain itu lanjut Yudha, mereka juga melakukan pelarangan bagi karyawan perusahaan untuk melakukan aktivitas panen yang dilakukan oleh kelompok penggarap lahan dengan mengatasnamakan ahli waris tanah adat.
" Sesuai dengan laporan pengaduan dugaan tindak pidana " Setiap orang secara tidak sah mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai lahan perkebunan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 107 huruf a UU RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan ", terangnya.
Akibat kejadian tersebut pihak PT. BSP Tbk Kisaran mengalami hingga mencapai ratusan juta rupiah dan telah melaporkan pihak kelompok penggarap lahan ke Polres Asahan. Sampai saat ini, kami tetap melakukan upaya persuasif dan semua proses hukum kami percayakan dan sepenuhnya kami serahkan kepada pihak penyidik Polres Asahan ", pungkas Yudha. (Joko)

0 Komentar