Tarunaglobalnews.com Deliserdang — Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan menegaskan, pemberitaan adanya jual beli jabatan kepala sekolah di sekolah dasar (SD), adalah langkah awal pihaknya untuk melakukan membersihkan atau pemeriksaan perilaku jahat para oknum pejabat di lingkup Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Deliserdang.
Praktik jual beli jabatan tidak hanya merusak integritas sistem pendidikan, tetapi juga berpotensi merugikan kepentingan siswa dan Masyarakat luas. Oleh karena itu, langkah tegas Bupati Deliserdang untuk mengusut tuntas kasus ini patut diapresiasi.
Diketahui, Praktik dagangan jabatan ini tak tanggung-tanggung, harga untuk menduduki kursi menjadi kepala sekolah tingkat sekolah dasar (SD) dibanderol sampai Rp 40 juta. Rinciannya Rp 20 juta setelah mendapatkan SK Pelaksana Tugas (Plt) dan Rp 20 juta lagi saat sudah jadi kepsek definitif.
Yang diduga “Calonya itu sendiri kepala sekolah, Kalau jadi Plt bayar Rp 20 juta, si penitip (korban) bayar Rp 20 lagi (kalau sudah definitif). Saya batalkan SK PLT-nya dan sekarang kepala sekolah yang bersangkutan, yang sebelahnya itu sudah saya minta untuk diperiksa inspektorat,” ujar Bupati yang akrab dipanggil dr Aci saat memimpin apel pagi beberapa hari lalu di halaman kantor Bupati.
Saat itu, dr Aci pun sempat memberi penegasan agar arahan-arahan yang selama ini disampaikannya bisa untuk dijalankan dan diterapkan. Dalam hal jabatan ini, dia tidak mau pada masa kepemimpinannya ada bayar membayar untuk mendapatkan jabatan.
“Kita tidak main-main. Kalau saya bilang tidak ada pungutan apa pun di dalam pengurusan jabatan itu, ya harus berjalan penuh,” kata Aci, pada apel Rabu (17/9) lalu.
Saat dikonfirmasi kembali terkait Ludin Tambunan dengan tegas mengatakan harus bersih.
“Oo, harusnya tahun ini bersih itu,” tegas bupati, Sabtu sore (20/9/2025).
Upaya pembersihan sistem pendidikan ini tidak boleh berhenti di sini. Pemerintah daerah harus memastikan bahwa proses investigasi dan penindakan terhadap pelaku praktik jual beli jabatan dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Selain itu, Pemerintah daerah juga perlu melakukan evaluasi terhadap sistem seleksi dan pengangkatan kepala sekolah untuk mencegah terjadinya praktik serupa di masa depan.
Masyarakat juga perlu diajak untuk terlibat dalam mengawasi proses pembersihan sistem pendidikan ini. Dengan demikian, kita dapat memastikan bahwa sistem pendidikan di Kabupaten Deliserdang menjadi lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi. (Ewi)
0 Komentar