Tarunaglobalnews.com Dompu NTB —Sepasang manusia yang berlainan jenis ini akhirnya di tangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu, karena di duga menjual dan menyimpan barang haram jenis Shabu, Selasa dini hari (12/8/25) sekitar pukul 04.00 Wita.
Keterangan Pers Kasat Narkoba menjelaskan, bahwa penangkapan terhadap dua orang terduga pelaku tindak pidana narkotika di sebuah rumah di Dusun Sori Soga, Desa Pekat, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu.
Lanjut Kasat Narkoba Iptu Rahmadun Siswadi, kedua terduga pelaku masing-masing berinisial JA warga desa setempat, dan P seorang perempuan asal Kabupaten Lombok Tengah. Mereka ditangkap di dalam rumah JA, di mana keduanya ditemukan sedang tidur dalam satu kamar. Menurut pengakuan awal JA bahwa perempuan yang inisial P adalah kekasihnya.
"Aneh kedengarannya, masih status pacaran tapi sudah tidur sekamar, layaknya sebagai suami isteri yang sudah sah menikah, atau ini hanya sebatas alibi JA saja," tutur Kasat Narkoba.
Penggerebekan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa rumah tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., segera memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan penindakan, yang dipimpin langsung oleh Katin Opsnal Bripka Abdul Hamid, S.H, terangnya.
Setelah berhasil mengamankan kedua terduga, petugas menggandeng dua orang warga setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan di rumah pelaku. Dari penggeledahan badan, tidak ditemukan sejumlah barang bukti antara lain.
1 plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu ditemukan dalam gulungan kertas putih di tempat sampah ruang tamu, 3 klip plastik bekas pakai, 2 korek api gas yang dimodifikasi, 1 unit HP OPPO warna biru muda, 1 gunting, serta 2 sekop sedotan ditemukan di dalam kamar, lanjutnya.
Kemudian di belakang rumah, di bawah batu bata, ditemukan lagi 1 plastik klip berisi kristal bening dan Tak jauh dari lokasi tersebut, ditemukan 2 alat hisap (bong), 2 klip bekas pakai, 2 plastik klip kosong, dan 1 pipet kaca berbentuk L.
"Total barang bukti yang diamankan berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,84 gram dan netto 1,05 gram" beber Kasat Narkoba.
Lebih dari itu Kasat Resnarkoba IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., melalui Kasi Humas Polres Dompu AKP Zuharis, S.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Benar, telah diamankan dua orang terduga penyalahguna narkotika jenis sabu oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu di wilayah Kecamatan Pekat. Saat ini keduanya masih dalam proses penyidikan untuk mengetahui sejauh mana keterlibatannya dalam peredaran narkotika,” jelas AKP Zuharis.
Pihaknya juga menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk respon cepat kepolisian atas laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Dompu.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Dompu. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba,” tambahnya.
Dari hasil interogasi awal, JA diduga sebagai pengedar aktif narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pekat. Peran P saat ini masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.
Sekitar pukul 09.00 WITA, seluruh rangkaian penggeledahan dinyatakan selesai, dan kedua terduga bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres Dompu menegaskan komitmennya dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya dan terus mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya, pinta Kasat Narkoba.
Atas perbuatan sepasang pria dan wanita yang merusak masa depan generasi bangsa ini, sudah sepantas di hukum dengan seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku, pungkas Kasat Narkoba via kasi humas polres Dompu AKP Zuharis. (Rdw/Ddo)
0 Komentar