Tarunaglobalnews.com Dompu NTB — Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu kembali menyeret dua orang pria di duga pengedar dan atau pengguna sabu di dua tempat berbeda, Selasa, (19/8/25 ) sekira pukul 22.40 Wita.
Dua orang tersangka di maksud, masing-masing berinisial ARN warga Dusun Soriskolo, Desa Soriskolo, Kecamatan Dompu, dan S warga Lingkungan Bali 1 Barat, Kelurahan Bali Satu Kecamatan Dompu. Dan Kedua terduga di tangkap saat sedang berada di sebuah gang di Lingkungan Soriwono, Kelurahan Potu, Kecamatan Dompu,dan di duga mereka merupakan pemain lama yang menjadi target petugas selama ini.
Kasat Narkoba melalui Kasi humas Polres Dompu menyebutkan, Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat bahwa di tempat tersebut kerab dijadikan tempat transaksi narkotika dan pesta narkoba. Untuk merespon informasi yang A1dari masyarakat, Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., memerintahkan KBO Resnarkoba, IPDA Sumaharto, beserta tim opsnal untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan kepada terduga pelaku tersebut.
"Mereka ini di duga jaringan Narkotika yang Wiri wari menjajakan barang setan di sekitar wilayah Kecamatan Dompu dan sekitarnya," papar Kasat Narkoba saat di konfirmasi awak media tadi siang.
Dengan strategi yang cermat tak selang lama tim berhasil mengamankan dua orang yang diduga kuat sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika. Dan Operasi penangkapan ini dipimpin oleh Bripka Abdul Hamid, S.H. dengan disaksikan dua saksi umum dari masyarakat setempat serta dua orang anggota tim, jelasnya.
Dalam penggeledahan di TKP 1 yakni di Lingkungan Soriwono, tim menemukan barang bukti,1 (satu) buah botol kanebo, 2 (dua) buah alat hisap sabu (bong) yang dimodifikasi, dan 2 (dua) poket klip gulung berisi kristal bening yang diduga sabu, serta 1 (satu) unit HP warna biru.
"Total berat bruto narkotika jenis sabu yang diamankan adalah 0,78 gram, dengan berat netto 0,02 gram," beber Kasat Narkoba tanpa ragu.
Tak hanya sampai di situ saja, tim melakukan pengembangan komprehensip, sampailah dilakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah ARN yang berlokasi di Dusun Soriskolo, Desa Soriskolo. Di tempat tersebut petugas tidak menemukan barang bukti tambahan terkait narkotika, paparnya.
Setelah penangkapan, kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Dompu guna dilakukan prose penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, ungkap Kasat Narkoba.
Dari hasil pemeriksaan awal, terduga ARN diduga berperan sebagai pengedar dan pemakai sabu di wilayah Dusun Soriskolo, Desa Soriskolo, Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., melalui Kasi Humas IPTU Nyoman Suardika, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Dompu dalam memerangi peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
“Kami akan terus melakukan upaya-upaya pemberantasan narkoba secara masif. Peran aktif masyarakat sangat kami butuhkan, karena informasi awal dari warga menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus ini,” tegas IPTU Nyoman.
Ia juga menambahkan bahwa setiap laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika akan ditindaklanjuti secara serius dan profesional oleh jajaran Satresnarkoba.
“Kami harap masyarakat tidak ragu untuk melapor. Semua informasi yang masuk akan kami jaga kerahasiaannya dan segera kami tindak lanjuti,” tambahnya.
Untuk kedua terduga pelaku bakal di jerat pasal 112 dan 114 KUHP juntcho Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling sedikit 4 tahun dan paling banyak 20 tahun pidana penjara atau masuk bui, pungkas Kasat Narkoba via Kasi humas Polres Dompu. (Rdw/Ddo)
0 Komentar