Breaking News

6/recent/ticker-posts

Polda Sumut Tanggapi Prapid Terkait Wartawan Yang Dituding Memeras Kepala Sekolah

Tarunaglobalnews.com Medan — Polda Sumatera Utara melalui Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Ferry Walintukan menanggapi Praperadilan (prapid) terkait Wartawan yang dituding memeras Kepala Sekolah SD Negeri 101928 Desa Rantau Panjang, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (08/08/2025).

Praperadilan (Prapid) yang didaftarkan Kuasa Hukum Wartawan tersebut, Dr. Ismayani, S.H., S.Pd., M.H., C.NSP., C.HTC., CTL., CPM ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam Nomor 12/Pid.Pra/2025/PN/LBP tertanggal 4 Agustus 2025.

"Sah saja diprapidkan, itu haknya," ucap Kombes Pol. Ferry Walintukan , Jumat (08/08/2025).

Disebutnya, ada ketidak puasan dan perlu diuji terkait para Wartawan yang ditangkap dan dijadikan tersangka dugaan pemerasan tersebut.

"Biasanya, Praperadilan (prapid) dilakukan karena penangkapan dan penahanan dianggap tidak sesuai prosedur, penetapan tersangka yang kurang tepat atau penerapan pasal yang salah," ujarnya.

Kombes Pol. Ferry Walintukan mengatakan yang diprapidkan itu tindakan apa yang menjadi kewenangan Polisi dalam hal ini penyidik.

"Praperadilan (Prapid) hanya memeriksa aspek prosedural dari suatu tindakan hukum, bukan substansi perkaranya," jelasnya.

Katanya, inilah yang disebut independensi penyidik yakni tanggung jawab menangani laporan tersebut.

"Jika salah prosedural dan penerapan, sanksi ditanggung penyidik," tandasnya.

Sementara, Kuasa Hukum para Wartawan, Ismayani mengatakan Praperadilan (Prapid) yang diajukan merupakan hak pihaknya.

"Kita ingin menguji tindakan hukum yang dilakukan kepolisian terhadap klien kami," imbuhnya.

Ia menyebut, sidang perdana akan berlangsung pada, Rabu (13/08/2025) di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Ruang 1 sekira pukul 10.00 WIB.

"Kiranya klien saya mendapatkan keadilan," tutupnya.

Diketahui, sebelumnya Tiga Wartawan D, R, dan A diberitakan yang diduga memeras kepada Kepala Sekolah SD Negeri Desa Rantau Panjang, Muhammad Saleh sebesar Rp. 1 Juta dengan berita yang menuding Muhammad Saleh melakukan kutipan uang perpisahan dan pentas seni (Pensi) dari peserta didik. (Ewi)

Posting Komentar

0 Komentar