Breaking News

6/recent/ticker-posts

Dituduh Sebagai Bandar Narkoba Dan Memiliki Senpi, Imran Balik Lapor Ke Polisi

Imran alias Atan Kibot didampingi kuasa hukumnya Kompol (P) Dr. Anderson Siringo Ringo, SH, MH akan melaporkan balik saudara Dtm Syarifuddin ke Polres Asahan. (foto/Joko)

Tarunaglobalnews.com Asahan — Dituduh dirinya telah melakukan penganiayaan dan sebagai bandar narkoba jenis sabu sabu serta memiliki senjata api. Imran alias Atan Kibot ( 53 ) warga desa Bagan Asahan Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan Sumatera Utara melalui kuasa hukumnya akan melaporkan balik Dtm Syarifuddin ke Polres Asahan.

Imran alias Atan Kibot didampingi kuasa hukumnya Kompol ( P ) Dr. Anderson Siringo Ringo, SH, MH kepada wartawan mengatakan, melalui kuasa hukum, saya akan melaporkan balik Dtm Syarifuddin warga Bagan Asahan yang telah melaporkan saya ke Polres Asahan dengan tuduhan penganiayaan, bandar narkoba jenis sabu sabu serta kepemilikan senjata api pistol. Jum'at siang ( 15/08/2025 ) di Kisaran.

"Saya bersumpah, tidak ada saya melakukan pemukulan ataupun penganiayaan kepada Dtm Syarifuddin. Apalagi saya dituduh menodongkan dan meletuskan senjata api pistol serta dituduh sebagai bandar narkoba sabu sabu , itu fitnah yang sangat keji", ucap Imran.

Imran menerangkan, kejadian bermula pada saat saya mendatangi warung kopi milik Dtm Syarifuddin di jalan pajak ikan. Kedatangan saya ke warung kopi tersebut bukan mau berkelahi, niat saya hanya mau bertanya, " kenapa lah kau dumas kan aku ke mabes (Polisi) ". Tidak terima dengan ucapan saya, Dtm Syarifuddin lalu berdiri dari duduknya dan langsung hendak memukul saya.

"Disaat keributan terjadi, tiba tiba datang saudara Muslim yang merupakan keponakan dari Dtm Syarifuddin sambil membawa alat gancu es dan mengancam diri saya. Untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan, saya langsung menghindar dan pergi dari lokasi kejadian ", ungkapnya.

Sebenarnya siapa yang bandar narkoba sabu sabu, Dtm Syarifuddin atau saya. Dia itu residivis dan baru saja keluar dari penjara. Pengadilan Negri telah menjatuhkan vonis yang berkekuatan hukum tetap (Inkrah) sebagai bandar sabu sabu kepada Dtm Syarifuddin. Dialah sebenarnya yang diduga sebagai bandar sabu sabu, karena sudah dibuktikan dari adanya vonis yang berkekuatan hukum tetap (Inkrah) dari pengadilan negeri.

Ia juga membantah kalau dirinya memiliki senjata api pistol. Itu tuduhan yang sangat keji dan itu fitnah. Saya minta buktikan lah kalau saya ada memiliki senjata api pistol ataupun sebagai bandar sabu sabu. Melalui kuasa hukum , saya akan melaporkan balik saudara Dtm Syarifuddin ke Polres Asahan. Ini saya lakukan demi memulihkan nama baik saya yang sudah di fitnah , tegas Imran.

Sementara itu, Kompol (P) Dr. Anderson Siringo Siringo, SH, MH selaku kuasa hukum Imran alias Atan Kibot menjelaskan bahwa, laporan dugaan tindak pidana penganiayaan saudara Dtm Syarifuddin ke Polres Asahan yang ditujukan kepada klien saya,, itu sah sah saja.

Namun semua tuduhan yang dilaporkan seperti adanya dugaan tidak pidana penganiayaan, bandar sabu sabu serta kepemilikan senjata api. Itu harus dilengkapi dengan adanya para saksi saksi serta barang bukti yang mendukung.

"Terlebih lagi atas tuduhan tentang kepemilikan senjata api pistol. Mereka harus bisa membuktikan keberadaan senjata api tersebut. Dan selaku kuasa hukum, atas nama klien saya yakni saudara Imran alias Atan Kibot secepatnya kita akan membuat laporan balik terhadap Dtm Syarifuddin ke Polres Asahan ". pungkas Anderson. (Joko)

Posting Komentar

0 Komentar