![]() |
Kepala Desa (Pangulu) Perdagangan II Andi Azwan Damanik, SP |
Tarunaglobalnews.com Simalungun — Kepala Desa (Pangulu) Perdagangan II Andi Azwan Damanik, SP layangkan hak jawab dan mengadukan pemberitaan Media Online/Syber Since24 News, PT. Damira Permata Sejahtera SK Menkumham HAM Nomor : AHU-013593.AH.01.30. Tahun 2024 NIB : 0603240076773, yang beralamatkan Jalan Senam No 24 RT. 001/RW. 002 Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar. Provinsi Sumatera Utara. Indonesia 21112, Dewan Pers dan Sat Media Cyber Polres Simalungun dan Dir Media Cyber Polda Sumatera Utara.
Hak jawab dan pengaduan tersebut dilayangkan setelah dirinya merasa difitnah dan dituduh sebagai pelaku narkoba. oleh media tersebut dengan Judul Peredaran Sabu (Narkotika) di Kecamatan Bandar Didalangi Oknum Pangulu (Kepala Desa). terbit tertanggal 6 Agustus 2025.
Ia mengatakan, sangat terhina dan malu atas pemberitaan tersebut, serta menganggap bahwa wartawan dan perusahaan media tersebut sungguh tidak berdasarkan kode etik pers.
"Kita lihat saja nanti proses dan tahapan yang akan dilakukan oleh Dewan Pers dan Sat Cyber akan terungkap kebenaran, sehingga wartawan lebih profesional dalam menyajikan berita. bukan seenaknya saja, dengan dalil menduga dan tidak memiliki dasar!kalau saya tadi pemakai mungkin itu alibinya! ini saya tidak pemakai, dan saya hanya sibuk mengurusi pemerintahan desa, seenaknya saja menuduh," ungkapnya kesal. Kamis (7/8/2025).
Dia menambahkan surat ke Dewan Pers Jumat (8/8/2025) akan dilayangkan dan ke perusahaan media yang bersangkutan surat sudah dikirim melalui email. dia mengaku menunggu hak jawab yang akan dilayangkan media penerbit berita tersebut.
"Saya meminta kepada Dewan Pers agar menindak Oknum Wartawan/Perusahaan yang tidak akurat dalam melakukan cek and ricek atau cek and balance dan meminta kepada Sat Reserse Cyber Polres Simalungun / Direktorat Reserse Cyber Polda Sumut jika ditemukan fitnah segera menangkap atau menindak oknum wartawan/pimpinan perusahaan tersebut," Tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Peredaran Sabu (Narkotika) di Kecamatan Bandar Didalangi Oknum Pangulu (Kepala Desa)
Hingga saat ini Polres Simalungun belum berhasil melakukan pemberantasan narkoba di wilayah kecamatan Bandar. Peredaran Sabu di daerah tersebut terbilang ramai bahkan terkesan terang-terangan.
Warga pun curiga dan menduga bahwa keterlibatan Oknum Aparat ada di dalamnya sehingga Polisi hingga saat ini belum berhasil menangkap jaringannya.
Peredaran sabu di kecamatan Bandar, Perdagangan dan sekitarnya diduga didalangi oleh salah seorang Oknum Pangulu (Kepala Desa) kecamatan tersebut.
“Dalam alinea berita ini dikatakan didalangi seorang oknum Pangulu (Kepala Desa), ini sama sekali fitnah dan ini tidaklah benar,”
Oknum Pangulu berinisial A*di tersebut menjadi dalang peredaran narkoba di kecamatan Bandar beberapa tahun terakhir.
“Dalam alinea berita ini dikatakan didalangi seorang oknum Pangulu (Kepala Desa), ini sama sekali fitnah dan ini tidaklah benar,”
Sabu yang diedarkan oleh A*di dan rekan-rekannya dikabarkan dipasok oleh seorang bernama Kh*lid yang masih memiliki hubungan keluarga dengan Oknum Pangulu tersebut.
“Dalam alinea berita ini dikatakan sabu(narkotika) yang diedarkan dan rekannya dikabarkan dipasok oleh seorang bernama Kh*lid yang masih memiliki hubungan keluarga dengan oknum pengulu, , ini sama sekali fitnah dan ini tidaklah benar,”
A*di memiliki jaringan atau kaki tangan yang memiliki peranan masing-masing dalam memasarkan sabu di lapangan.
“Dalam alinea berita ini dikatakan A*di memiliki jaringan atau kaki tangan yang memiliki peranan masing-masing dalam memasarkan sabu dilapangan, ini sama sekali fitnah dan ini tidaklah benar,”
He*dra alias Toso merupakan pembagi sabu setelah sampai ke tangan A*di (Oknum Pangulu) dan Igun alias Bos IG merupakan Penyerang di lapangan.
“Dalam alinea berita ini dikatakan He*dra alias Toso merupakan pembagi sabu setelah sampai ke tangan A*di (Oknum Pangulu), ini sama sekali fitnah dan ini tidaklah benar,”
Selain Kedua Orang ujung tombak tersebut, A*di memiliki beberapa anggota penjual yang langsung berhubungan dengan Pembeli.
Maco, Rdo Pkpahan, Dedi di Bendo, Irul alias PI di Seimangkei, Adi Prman di Tembakan, Ajo di Perdagangan Sebrang dan di Kampung Jawa Bdi Sentu.
Informasi yang diberikan Warga kepada Since24News.com bahwa Kh*lid baru saja memasok narkoba jenis Sabu kepada A*di pada hari Senin (4/8/2025) sekira pukul 14.35 Wib, diduga sebanyak hampir 2 Kg.
“Baru masuk barangnya (sabu) si A*di Pangulu itu, kemarin hari Senin pukul 14.35 Wib lah tepatnya, itu untuk si Pangulu itu, banyak Bang, lebih dari 1 Kg tapi gak sampailah 2 Kg,” ucap Warga yang memberikan informasi kepada Since24News.com.
“Dalam alinea berita ini dikatakan “Baru masuk barangnya (sabu) si A*di Pangulu itu, kemarin hari Senin pukul 14.35 Wib lah tepatnya, itu untuk si Pangulu itu, banyak Bang, lebih dari 1 Kg tapi gak sampailah 2 Kg,” ini sama sekali fitnah dan ini tidaklah benar, dan saya akan sampaikan ke dewan pers, sebab saya menilai ini narasumber palsu,”.
“Kami menduga ada keterlibatan Oknum Aparat disini, kenapa Polisi tidak pernah menangkap si A*di, kami berharap kalau dia dapat segera ditangkap karena dialah penguasa narkoba di Perdagangan dan sekitarnya ini,” tambah Warga yang berharap identitasnya dirahasiakan.
A*di salah satu Oknum Pangulu di kecamatan Bandar yang diduga menjadi dalang peredaran narkoba di Perdagangan dan sekitarnya, ketika dikonfirmasi Since24News.com, meminta agar dirinya dihadapkan dengan si Pemberi informasi.
“Hadapkan saya sekarang juga dengan yang menyampaikan itu,” tantang A*di di keterangan tertulisnya, Rabu (6/8/2025).
Ketika ditanyai soal narkoba yang baru saja masuk dari Pemasok bernama Kh*lid, A*di pun tidak menampiknya.
“Semoga yang menyampaikan hal ini senantiasa dalam lindungan Tuhan,” kata Oknum Pangulu tersebut.
Warga berharap agar jaringan Oknum Pangulu tersebut dalam peredaran narkoba dapat segera terungkap dan A*di dapat segera ditangkap.
Demikian saya sampaikan hak jawab saya ini sesuai dengan pedoman Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
0 Komentar