Breaking News

6/recent/ticker-posts

Berkas Perkara Kasus Narkotika DD dan AH Sudah Dilimpahkan Ke Kejaksaan Negeri Dompu

Tarunaglobalnews.com Dompu NTB —Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu pada hari Rabu (06/08/2025) pukul 14.00 WITA, telah melakukan pelimpahan tahap II terhadap dua orang tersangka kasus tindak pidana narkotika ke Kejaksaan Negeri Dompu. Proses pelimpahan dilakukan setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan.

Terhadap Kedua tersangka yang diserahkan ini masing-masing inisial, DD (35), warga Lingkungan Bada, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu dan AH (44), warga Dusun Mata Timur, Desa Mata, Kecamatan Tarano, Kabupaten Sumbawa.

Sebelumnya kedua tersangka tersebut telah ditahan di sel Tahanan Polres Dompu selama 112 hari untuk tersangka DD dan selama 113 hari untuk tersangka AH, dan mereka di tahan karena diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Sementara Kedua pelaku ditangkap pada bulan April 2025 dan kini mereka akan segera menjalani proses hukum lebih lanjut karena berkas perkaranya sudah P21 dan tahap berikutnya menunggu jadwal persidangan di pengadilan, papar Kasat Narkoba.

Lanjut Kasat Narkoba, Pelimpahan tahap II ini dilakukan oleh Penyidik Pembantu Bripda I Wayan Daiva Ezra Putra, dengan pengawalan dan pengeluaran tahanan oleh piket Tahti yakni Aipda Imran, Brigpol Sudirman, dan Brigpol Ilham Akbar, sesuai Surat Perintah Pengeluaran Penahanan DD, Nomor Sp.Han/35.c/VIII/RES.4.2/2025/Resnarkoba dan AH : Nomor Sp.Han/33.a/VIII/RES.4.2/2025/Resnarkoba, sehingga kasus ini merupakan tanggung jawab jaksa penuntut umum.

"Kegiatan pelimpahan ini berlangsung aman dan lancar di bawah pengawasan petugas, dengan tetap mengedepankan sesuai mekanisme yang berlaku dengan protokol keamanan dan administrasi yang ketat,' jelasnya.

Kasat Narkoba melalui Kasi humas Polres Dompu AKP ZUHARIS, SH menjelaskan bahwa pelimpahan tahap II ini merupakan bagian dari komitmen Polres Dompu dalam menindaklanjuti setiap perkara narkotika secara profesional dan transparan tanpa pandang bulu, paparnya.

Kami mendukung penuh langkah Sat Res Narkoba dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Dompu. Pelimpahan tahap II ini menunjukkan keseriusan dan kelengkapan penanganan perkara yang sudah masuk tahap penyidikan tuntas,” ujar Kasat Narkoba via kasi humas polres Dompu AKP Zuharis.

Kemudian kasat Narkoba menegaskan, kami tidak akan memberi ruang sedikitpun bagi pelaku kejahatan narkoba, dan setiap kasus Narkoba pasti di proses sesuai hukum yang berlaku dan tak ada celah untuk di lakukan upaya perdamaian atau cara lain yang di isukan oleh sebagian kecil masyarakat.

"Pastinya kasus narkoba tetap kami Proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa ada tebang pilih, siapapun pelakunya, dan mari kawal bersama agar kita sama_sama tau endinya, sehingga tak ada lagi keraguan dan keniscayaan yang berlebih-lebihan kepada aparat penegak hukum, pinta Kasat Narkoba.

Selanjutnya Polres Dompu melalui Sat Res Narkoba terus mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitarnya,baik aparat maupun masyarakat sipil pada umumnya, pungkas Kasat Narkoba via kasi humas Polres Dompu. (Rdw/Ddo)

Posting Komentar

0 Komentar