Breaking News

6/recent/ticker-posts

Polres Simalungun Tegaskan Penanganan Kasus Helarius Gultom Sesuai Prosedur dan Tanpa Kriminalisasi

Tarunaglobalnews.com Simalungun — Menanggapi tudingan yang disampaikan oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sumut terkait dugaan kriminalisasi terhadap Helarius Gultom dalam sengketa lahan dengan PT. Kwala Gunung, Polres Simalungun melalui Kaurbin Ops (KBO) Satreskrim, IPDA Bilson Hutauruk, menegaskan pada hari senin (21/07/2025), bahwa proses hukum yang dilakukan telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan tidak mengandung unsur kriminalisasi.

IPDA Bilson menjelaskan bahwa kasus yang menjerat Helarius Gultom merupakan tindak lanjut dari laporan polisi resmi yang diajukan oleh masyarakat bernama Vander Kapellen Nadapdap pada tanggal (04/06/2025). Berdasarkan laporan tersebut, Helarius Gultom dilaporkan atas dugaan tindak pidana pengancaman yang terjadi di lokasi ladang kelapa sawit di Desa Pokan Baru, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun.

“Proses penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti serta keterangan saksi-saksi di lapangan. Kami telah memeriksa saksi pelapor, korban, dan juga Helarius Gultom. Selain itu, barang bukti berupa parang dan sepeda motor yang digunakan dalam peristiwa tersebut juga telah kami amankan,” ujar IPDA Bilson.

Ia menegaskan bahwa penetapan status tersangka kepada Helarius Gultom bukanlah keputusan sepihak, melainkan hasil dari proses gelar perkara yang melibatkan sejumlah pihak internal Polri secara objektif. “Gelar perkara menunjukkan bahwa telah terpenuhi dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam KUHAP, sehingga penyidik berkesimpulan untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” katanya.

Menanggapi tuduhan bahwa Polres Simalungun mengabaikan saksi-saksi dari pihak Helarius Gultom, IPDA Bilson menyatakan bahwa hal itu tidak benar. Menurutnya, penyidik tetap membuka ruang untuk menerima keterangan saksi dari semua pihak, namun pelaksanaan pemeriksaan juga harus memperhatikan relevansi dan keabsahan informasi yang diberikan.

“Kami tidak pernah menutup akses bagi tersangka untuk menghadirkan saksi. Jika ada pihak yang belum diperiksa, itu lebih karena pertimbangan relevansi atau belum adanya koordinasi teknis dari pihak tersangka,” ungkapnya.

Diketahui bahwa Helarius Gultom pernah dua kali menjalani hukuman pidana sebelumnya, yakni pada tahun 2016 terkait pemalsuan surat, dan pada tahun 2018 dalam perkara pengancaman. Fakta ini menurut Polres Simalungun menjadi bagian dari pertimbangan dalam penanganan perkara, namun tidak serta-merta memengaruhi objektivitas proses hukum yang sedang berlangsung saat ini.

Polres Simalungun mengimbau semua pihak, termasuk organisasi mahasiswa seperti HMI, untuk tidak membuat opini publik yang dapat menyesatkan dan mengganggu proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

“Kami menghargai kontrol sosial dari masyarakat, termasuk mahasiswa. Namun, hendaknya dilakukan dengan data dan fakta yang valid, bukan dengan asumsi dan tudingan tanpa dasar. Proses hukum terhadap Helarius Gultom berjalan sesuai koridor, dan kami terbuka untuk diawasi,” tegas IPDA Bilson.

Polres Simalungun memastikan bahwa seluruh proses penanganan perkara dijalankan dengan prinsip profesional, transparan, dan akuntabel, sebagaimana yang diamanatkan dalam undang-undang. Kasus ini akan terus dikembangkan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku, dan masyarakat diimbau untuk tidak terprovokasi oleh isu yang belum tentu benar. (Res)

Posting Komentar

0 Komentar