Breaking News

6/recent/ticker-posts

Pematang Siantar Salurkan BLT DBHCHT 2025, Targetkan Pemulihan Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat

Tarunaglobalnews.com Pematang Siantar, — Pemerintah Kota Pematang Siantar kembali menunjukkan komitmennya dalam pemulihan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial P3A Kota Pematangsiantar Risbon Sinaga SE.,MM menyampaikan laporan resmi terkait pelaksanaan program ini, yang secara khusus menyasar masyarakat miskin, keluarga terdampak stunting, penderita tuberkulosis (TB), penyandang disabilitas, serta buruh pabrik rokok PT STTC.

Alokasi Dana dan Sasaran Program Dana ini dialokasikan untuk BLT senilai Rp 1,2 juta per penerima yang diberikan kepada 1.258 orang.

Kategori penerima BLT terbagi menjadi, Buruh pabrik rokok PT STTC sebanyak 300 orang, Masyarakat miskin di tingkat kelurahan sebanyak 415 orang, Anak-anak dengan kasus stunting sebanyak 146 orang, Penyandang disabilitas sebanyak 79 orang, Penderita tuberkulosis sebanyak 318 orang, Penyaluran dilakukan secara tunai melalui Bank Sumut di Dinas Sosial, jalan dahlia Senin (28/7) dengan prosedur administrasi yang ketat.

Dukungan dan Harapan Pemerintah

Dalam sambutan mewakili Wali Kota Pematang Siantar, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Zainal Siahaan SE, MM, menyampaikan apresiasi atas sinergi semua pihak yang mendukung terlaksananya program ini. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk menggunakan rokok dengan pita cukai resmi agar pemerintah tetap menerima pemasukan dari cukai hasil tembakau yang sangat penting untuk program sosial.

“Rokok ilegal tidak memberikan pemasukan cukai kepada pemerintah, sehingga peredarannya harus dicegah demi keberlangsungan program sosial yang sangat membantu masyarakat,” tegas Zainal.

Program Berkelanjutan untuk Kesejahteraan

Selain BLT, dana DBHCHT juga dialokasikan untuk pelatihan kompetensi dan premi BPJS Ketenagakerjaan, bantuan peralatan bagi UMKM, serta perbaikan fasilitas kesehatan. Pemerintah berharap berbagai program ini dapat memberikan manfaat yang luas dan mendorong peningkatan kualitas hidup masyarakat Pematang Siantar.

Seorang perwakilan buruh PT STTC yang menerima bantuan Batman Butar-butar mengapresiasi perhatian pemerintah dan berharap program ini dapat terus berlanjut demi membantu meringankan beban ekonomi pekerja.

Transparansi dan Akuntabilitas

Penyaluran BLT DBHCHT ini dilaksanakan berdasarkan sejumlah dasar hukum, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Cukai Hasil Tembakau dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Dengan mekanisme yang transparan dan tertib administrasi, pemerintah daerah berkomitmen agar bantuan sampai secara cepat dan tepat sasaran. (FS)

Posting Komentar

0 Komentar