Tarunaglobalnews.com Batu Bara — Ketua Kelompok Tani Tanah Perjuangan Desa Simpang Gambus, Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara menyampaikan bahwa kami berjuang dengan aktifis 98 yang tergabung dalam Lembaga Lingkar Rumah Rakyat Indonesia anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Pdt. Penrad Siagian, M.Si, Teol senator perwakilan Provinsi Sumatera Utara dan Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian.
Selain itu, tidak ada pendamping kelompok tani atau mengatasnamakan pendamping lainnya untuk mengklaim petani Desa Simpang Gambus. Kata Ketua KTTPDSG Ruslan. Senin (7/7/2025).
“Kami telah lama serta bersama – sama dengan pendamping untuk berjuang dengan keluh kesah serta susah senang bersama. Aksi ke Jakarta, Medan dan Batu Bara. semua ada hikmahnya. saat ini masuk tahap pembentukan panitia pendistribusian oleh Pemkab Batu Bara. sehingga saya perlu menegaskan tidak ada pendamping kami selain LRR, DPD dan Bupati Batu Bara,” kata Ruslan.
Sebelumnya, Direktur LRR Indonesia Joel Sinaga menyampaikan terkait proses penyelesaian tanah rakyat Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara yang berkonflik terhadap PT Socfindo Kebun Tanah Gambus sejak 1970, sudah masuk tahap pendistribusian.
Direktur LRR Indonesia itu menerangkan bahwa mereka telah berjuang bersama Kelompok Tani Tanah Perjuangan Desa Simpang Gambus tersebut, dan menjalani proses panjang bersama petani dalam perjuangan agar tanah rakyat yang dirampas oleh perusahaan tersebut kembali kepada rakyat.
Mereka bersama kelompok tani berulang kali berangkat ke Kementerian ATR/BPN RI, Gedung DPD RI, hingga ke Istana Presiden, akhirnya kelelahan selama ini membuahkan hasil. tidak jarang juga mereka dihubungi oleh oknum oknum yang menjanjikan uang agar, para pendamping tidak serius berjuang dan/atau supaya mereka meninggalkan petani tersebut.
Namun, menurut aktifis 98 itu, janji kemewahan tersebut tidak lebih indah dibandingkan dengan indahnya bersama makan nasi dan ikan asin dengan rakyat di Posko perjuangan petani Desa Simpang Gambus. katanya.
“Banyak janji ditawarkan kepada kami, bahkan kepada senator yang membantu kami, tetapi itu semua terkalahkan dengan ketulusan kita berjuang bersama petani selama ini. kita berjuang untuk tanah yang dikuasai diluar HGU oleh PT Socfindo dikembalikan kepada petani, bukan untuk mendapatkan uang,” katanya.
Dia mengapresiasi Senator dan Bupati Batu Bara, serta mengharapkan Baharuddin segera mungkin menandatangani Surat Keputusan Panitia Pendistribusian tanah Desa Simpang Gambus tersebut.
Sebelumnya, Pemkab Batu Bara telah mendukung pelepasan tanah yanga dikuasai oleh Perkebunan tersebut melalui surat Pemkab Batu Bara Nomor : 500.17/2015/2025 tanggal 11 April 2025 yang ditujukan kepada Menteri ATR/BPN RI, terkait penundaan proses pembaharuan HGU PT. Socfin Indonesia dan Kebun Lima Puluh.
Selain itu, LRR Indonesia mendukung Pemkab Batu Bara agar PT Socfin Indonesia Tanah Gambus mentaati Perda RTRW Nomor 11 Tahun 2020, rencana pengembangan kawasan perdagangan dan jasa koridor 100 meter kiri kanan ruas jalan arteri primer, dalam lahan HGU, dan pembangunan plasma 20 % sesuai Permen ATR/BPN RI Nomor 18 Tahun 2021 dari luas HGU.
“Kebun harus mengeluarkan lahan dari HGU Nomor 2 Perkebunan Tanah Gambus, tanggal 28 Januari 1998, seluas 3.373.11 Ha, bukan dari lahan sekira 472 Ha milik petani Desa Simpang Gambus diluar HGU yang selama ini dikuasai mereka secara illegal sehingga menyengsarakan rakyat petani,” tegas Joel Sinaga.
Sebelumnya diketahui, telah terbuka surat kelebihan ukur, ATR/BPN RI Kantor Pertanahan Asahan tanggal 25 Juli 2023, sesuai HGU Nomor 2 Perkebunan Tanah Gambus, terbit tanggal 28 Januari 1998, seluas 3.373.11 Ha, dan hasil pengukuran pada peta bidang Nomor 14/2022 tanggal 17 Mei 2022 menjadi 3.845,46 Hektar.
Hasil tersebut terjadi dengan tidak adanya penambahan penguasaan bidang tanah, tidak ada hutan yang dijadikan kebun, tetapi pelepasan untuk HGU untuk Tower, dan Jalan Tol.
Secara terpisah, Anggota DPD RI Penrad Siagian, sebelumnya telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) BAP DPD RI dengan Menteri ATR/BPN RI, Rabu, 12 Maret 2025 di Kantor DPR/DPD RI, dengan kesimpulan pemblokiran pengajuan HGU PT Socfindo Tanah Gambus, sebelum menyelesaikan kasus konflik tanah diatas lahan HGU tersebut. Setelah audensi Kelompok tani Desa Simpang Gambus di DPD RI Rabu, 12 Februari 2025 yang lalu.
“Saya sangat apresiasi Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian, dan saya yakin beliau akan segera menyelesaikan konflik tersebut secara teknis hingga Juknis dan Juklak sebab, secara politik sudah kami laksanakan pusat termasuk Kementerian ATR/BPN RI,”terangnya. (Markibong)
0 Komentar