Tarunaglobalnews.com Dompu NTB — Saat itu langit malam di Kelurahan Karijawa Dompu tampak tenang dan di selimuti mendung tipis tapi tak menimbulkan hujan banjir. Tepat pada Rabu, (2 /Juli/ 2025) sekitar pukul 19,30.Wita,di balik sunyi yang menggantung di udara, sebuah operasi senyap dari Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu, berhasil mengungkap adanya tirai peredaran barang haram yang selama ini tersembunyi di balik hirup pikuk aktivitas masyarakat setempat, yang menimbulkan keresahan warga.
Siapa yang sangka di pinggir Jalan Raya Lingkungan Rato, Kelurahan Karijawa, Kecamatan Dompu, dua pemuda—YJS (25) dan MM (20)—yang masih tercatat sebagai pelajar/mahasiswa, diamankan tim opsnal Satresnarkoba Polres Dompu atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Penangkapan ini bukan tanpa dasar. Informasi awal datang dari masyarakat yang mulai resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Merespons laporan publik dengan cepat, Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Rahmadun Siswadi, S.H., langsung memerintahkan tim elitnya untuk melakukan patroli dan pemantauan ketat di tempat yang menjadi titik target.
"Operasi di lapangan dipimpin langsung oleh Bripka Abdul Hamid, S.H.—anggota Opsnal yang dikenal tangguh dan berdedikasi, dengan ciri khas rambut gondrongnya. Di bawah komando “si gondrong” yang telah lama menjadi ujung tombak Satresnarkoba, tim berhasil melakukan penyergapan tepat sasaran," papar Kasat Narkoba.
Kedua terduga awalnya terlihat berboncengan motor di sebuah gang. Salah satu dari mereka turun dan berpencar, namun saat hendak kembali menyatu dan melanjutkan perjalanan, tim langsung melakukan penindakan. Tersentak dengan kedatangan mendadak petugas, keduanya sempat membuang barang bukti yang mereka bawa.
Dalam penggeledahan yang dilakukan secara profesional di hadapan dua saksi umum, aparat menemukan dua bungkus rokok berisi kristal bening diduga sabu serta lima butir pil kuning yang diduga ekstasi. Berat bruto narkotika mencapai 7,02 gram dengan netto 6,23 gram. Disita pula uang tunai Rp100.000, dua unit ponsel, serta sepeda motor yang digunakan keduanya.
“Kami mengapresiasi keberanian masyarakat yang telah melapor. Informasi sekecil apa pun sangat berarti dalam memutus rantai peredaran narkoba. Ini hasil nyata dari sinergi antara warga dan kepolisian,” ujar IPTU Rahmadun dalam keterangannya yang disampaikan melalui AKP Zuharis.
Kedua terduga kini diamankan di Mapolres Dompu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pemeriksaan urine telah dilakukan dan sampel barang bukti juga sedang diuji di laboratorium.
Penangkapan ini sekaligus menjadi pengingat keras bagi generasi muda—bahwa narkoba tidak pernah memberi ruang pada masa depan. Di balik euforia sesaat, ada kehancuran yang menanti dalam diam.
“Upaya ini bukan hanya penegakan hukum. Ini penyelamatan. Dan malam itu, Tim Opsnal kami, yang dikomandoi oleh Bripka Abdul Hamid, telah menjalankan tugas mulia itu dengan penuh keberanian dan integritas,” tandas IPTU Rahmadun.
Kedua terduga pelaku bakal di Ganjar pasal 112 dan 111 KUHP Juntcho Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun pidana penjara, pungkas Kasat Narkoba via Kasi Humas Polres Dompu. (Rdw/Ddo)
0 Komentar