Tarunaglobalnews.com Batu Bara — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Batu Bara, dikabarkan turun langsung meninjau dan mengevaluasi ke lapangan menindaklanjuti informasi masyarakat terkait maraknya lokasi galian C tanah urug.
Hal ini diakui Kabid Penataan Peningkatan Kavasitas DLH Batu Bara, Tavy, menjawab awak medi. Adapun wilayah yang menjadi peninjauan diantaranya lokasi tanah urug di Desa Antara, Sei Balai, Kampung Mangkai, Desa Sumber Rejo hingga Kecamatan Lima Puluh Pesisir. Selasa (22/07/2025).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kepala Desa (Kades) Antara, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, diduga bertindak di luar kewenangan dengan memberikan izin galian C tanah urug, secara lisan. Padahal bukan rahasia umum, jika galian C merupakan kewenangan Provinsi.
Iya benar, saya memberikan izin galian C tanah urug secara lisan untuk beroperasi di desa, kata Kades Fuji Setiawan ketika dikonfirmasi wartawan, Jum'at (18/07/2025).
Fuji Setiawan beralasan, pemberian izin lisan tersebut diberikannya agar dananya dapat diperuntukan untuk keperluan desa. Masyarakat semua mengetahui dan tidak ada yang keberatan, pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Kewenangan pemberian izin galian C saat ini berada di pemerintah provinsi setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022. Kades memiliki kewenangan terkait perizinan yang lebih bersifat administratif di tingkat desa, seperti surat keterangan domisili atau rekomendasi terkait kegiatan usaha di desa, namun tidak untuk izin galian C.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan kegiatan pertambangan galian C harus mengurus izin ke pemerintah provinsi, bukan ke kepala desa. Jika ada aktivitas galian C yang tidak memiliki izin atau beroperasi di luar izin, maka itu merupakan kegiatan ilegal dan dapat ditindak sesuai hukum.
Aktivitas pertambangan galian C berupa pengerukan tanah uruq yang diduga ilegal kian marak di Kabupaten Batu Bara, khususnya di wilayah Dusun Pulau Putri, Desa Antara, Kecamatan Lima Puluh. Praktik ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, terutama terkait dampak lingkungan dan potensi kerugian negara.
Dari pantauan langsung di lokasi, Kamis (17/7/2025), tampak satu unit alat berat jenis beko (excavator) tengah melakukan pengerukan tanah secara masif. Tanah hasil galian dimuat ke dalam lima unit truk pengangkut yang keluar masuk area tanpa pengawasan ketat.
Aktivitas tersebut dilakukan secara terbuka di siang hari, namun tidak tampak papan informasi mengenai izin usaha pertambangan (IUP), identitas perusahaan, atau keterangan teknis lain sebagaimana lazimnya operasi resmi.
Seorang pekerja yang ditemui di lokasi mengatakan bahwa tanah urug itu akan dibawa ke Desa Petatal, Kecamatan Lima Puluh. Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai izin operasi dan penggunaan bahan bakar minyak (BBM), ia enggan memberikan keterangan dan menolak menyebutkan identitasnya.. Saya cuma pekerja, Bang. Nggak tahu soal izin-izin, ucapnya singkat sebelum berlalu.
Ketiadaan informasi dan papan legalitas ini menimbulkan dugaan bahwa kegiatan tersebut tidak mengantongi izin resmi. Padahal, sesuai ketentuan perundang-undangan, seluruh aktivitas pertambangan wajib memiliki izin usaha pertambangan yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi, serta diawasi oleh instansi lingkungan hidup setempat.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Penaatan, Penataan, dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan pada Dinas Perumahan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim-LH) Kabupaten Batu Bara, Taavi Juanda, mengaku belum menerima pemberitahuan apapun dari pihak pengelola galian di Desa Antara.
Izin pengelolaan galian C memang kewenangan Pemerintah Provinsi. Namun, sampai saat ini belum ada pemberitahuan kepada kami dari pengelola galian tersebut, ujar Taavi saat dikonfirmasi wartawan.
Ia menambahkan, setiap aktivitas pertambangan semestinya tetap melapor kepada pemerintah kabupaten, khususnya terkait pengawasan dampak lingkungan serta aktivitas lalu lintas kendaraan berat yang bisa mengganggu kenyamanan dan keselamatan warga sekitar.
Sementara itu, Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson HH Nainggolan melalui Kasi Humas AKP Ahmad Fahmi menegaskan komitmen pihaknya untuk menindak tegas setiap bentuk kegiatan galian ilegal yang merugikan negara dan membahayakan lingkungan.
Terima kasih atas informasi yang diberikan rekan media. Polres Batu Bara berkomitmen untuk menertibkan seluruh kegiatan galian ilegal di wilayah hukum kami. Informasi ini akan kami tindak lanjuti dan lakukan penyelidikan ke lapangan, tegas AKP Fahmi.
Maraknya galian C ilegal di sejumlah titik di Batu Bara dinilai dapat berdampak serius terhadap lingkungan, mulai dari erosi tanah, kerusakan ekosistem, hingga polusi udara dan suara akibat lalu lintas kendaraan berat. Selain itu, negara juga berpotensi kehilangan pendapatan dari sektor pajak dan retribusi yang seharusnya masuk ke kas daerah.
Berbagai pihak, termasuk pegiat lingkungan dan tokoh masyarakat, meminta agar pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum melakukan langkah tegas guna menghentikan praktik tambang ilegal yang merugikan masyarakat dan lingkungan tersebut.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak pengelola galian C di Desa Antara belum memberikan keterangan resmi mengenai legalitas dan izin operasi yang dimiliki. (HP)
0 Komentar