Breaking News

6/recent/ticker-posts

190 Hektare Belum Diganti Rugi, Warga Gugat PT AR dan Bupati Tapsel

Tarunaglobalnews.com Padangsidimpuan — Persoalan lahan yang belum diganti rugi kembali mencuat di wilayah Tapanuli Selatan. Parsadaan Siregar Siagian Boru Dohot Bere Keturunan Ompu Djaindo Ramba Joring, melalui kuasa hukum dari Pusat Bantuan Hukum Anak Bangsa (PBHAB) Tabagsel, resmi menggugat PT. AR dan sejumlah pihak lainnya ke Pengadilan Negeri Padangsidimpuan atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH).

Gugatan ini didaftarkan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 100 tanggal 23 Mei 2008, dengan para tergugat terdiri dari PT. AR (Tergugat I), Bupati Tapanuli Selatan (Tergugat II), Tim Pembebasan Tanah Kabupaten Tapsel (Tergugat III), Ketua FK. Alam (Turut Tergugat I), serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tapsel sebagai Turut Tergugat II.

Sudah Diverifikasi, Tapi Tak Ada Ganti Rugi

Menurut kuasa hukum penggugat, RHa Hasibuan, lahan milik Parsadaan Siregar Siagian seluas kurang lebih 190 hektare sudah diverifikasi bersama pihak-pihak terkait sejak tahun 2015. Namun hingga kini, para pemilik lahan belum menerima sepeser pun ganti rugi atas tanah yang telah digunakan tersebut.

“Semua persyaratan administrasi dan legalitas sudah diselesaikan oleh klien kami. Tapi penyelesaian pembayaran ganti rugi tak kunjung dilakukan. Bahkan PT. AR terus menjalankan aktivitas di atas lahan tersebut tanpa izin dan tanpa kompensasi. Ini jelas tindakan melawan hukum,” ujar RHa Hasibuan dalam keterangannya kepada tim media kamis, (3/6).

Somasi Tak Direspons, Jalur Hukum Ditempuh

Sebelumnya, PBHAB Tabagsel bersama Parsadaan Siregar Siagian telah melayangkan somasi kepada pihak-pihak tergugat. Namun, hingga tenggat waktu yang diberikan, tidak ada penyelesaian atau tanggapan resmi dari para tergugat.

“Karena somasi tidak diindahkan, maka gugatan PMH menjadi langkah hukum yang harus diambil. Kami ingin ada kejelasan dan kepastian hukum bagi masyarakat yang lahannya telah digunakan tanpa dasar yang sah,” tambah Hasibuan.

Ancaman Unjuk Rasa Jika Tak Diselesaikan

Dalam pernyataannya, PBHAB Tabagsel juga menyampaikan bahwa mereka akan mengorganisir aksi unjuk rasa besar-besaran di kantor Bupati Tapanuli Selatan dan PT. AR jika gugatan ini tidak segera ditanggapi secara serius.

“Ini bukan hanya soal ganti rugi, tetapi soal penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat dan hukum yang berlaku. Kami akan menempuh semua cara yang sah demi keadilan bagi klien kami,” tegas Hasibuan menutup pernyataannya. (FS)

Posting Komentar

0 Komentar