Breaking News

6/recent/ticker-posts

Unit 1C Reskrim Polres Dompu, Limpahkan BAP Kasus Penggelapan ke Kejaksaan

Tarunaglobalnews.com Dompu NTB —Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dompu melalui Unit 1C, di bawah komando Kanit Pidum I Bripka Fitradin Malani, S.H., kembali menunjukkan kinerja yang profesional, cepat,dan tuntas dalam setiap kasus Pidana yang ditanganinya. Pada hari Jumat, (20/6/25), sekitar pukul 14.00 WITA, penyidik resmi melimpahkan berita acara tahap Dua terhadap kasus penggelapan dan tersangka AN ke Kejaksaan Negeri Dompu, dengan Nomor Registrasi : B/ 1963 /VI/RES.1.11./2025/Reskrim, tanggal 20 Juni 2025.

Kanit Pidum 1 Satreskrim Polres Dompu menjelaskan, Pelimpahan tersangka dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/88/IV/2025/SPKT/POLRES DOMPU/POLDA NTB, tanggal 24 April 2025 dan berkas perkara Nomor : BP/74/V/RES.1.11./2025, tanggal 20 Mei 2025, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum, dengan tersangka AN warga Dusun Rasanae Selatan, Desa Baka Jaya, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu yang dilaporkan oleh korban AB (39), warga Desa Sorisakolo Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu, atas dugaan tindak pidana Penggelapan Sepeda Motor, paparnya.

Kronologis Peristiwa bermula pada Minggu, 13 Oktober 2024 sekitar pukul 14.30 WITA, saat tersangka datang menemui korban dan menawarkan untuk membantu menjual SPM milik korban dan atas tawaran tersebut korban menyerahkan sepeda motor kepada tersangka untuk dijual dengan kesepakatan harga Rp 22.000.000, lanjutnya.

Beberapa hari kemudian, tersangka datang menemui korban dan menyampaikan bahwa SPM milik korban telah ditukar tambah dengan SPM merk Nmax dan uang sebesar Rp. 8.700.000, kemudian korban tidak setuju, sehingga tersangka menawarkan untuk membantu menjual SPM merk Yamaha Nmax dan setelah SPM terjual maka uang hasil penjualan SPM ditambah dengan uang tukar tambah secara keseluruhan diberikan kepada korban, janji tersangka.

Mendengar hal itu, korban sepakat dan kemudian tersangka membawa SPM dan uang hasil tukar tambah tersebut, namun tersangka bukan menjual SPM merk Yamaha Nmax, melainkan memberikan SPM tersebut sebagai ganti kerugian atas SPM milik orang lain (bukan korban AB) dan uang tukar tambah telah digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi, lalu tersangka menghilang dan tidak mengganti kerugian korban.

“Proses penyidikan dilakukan secara cermat oleh Unit 1C Reskrim di bawah pimpinan Bripka Fitradin Malani, S.H., hingga akhirnya tersangka kami serahkan ke jaksa untuk proses lebih lanjut,” ujar Kanit Pidum Satreskrim via Kasi Humas Polres Dompu AKP Zuharis, S.H.

Unit pidana umum 1C Satreskrim Polres Dompu yang menangani kasus tersebut telah menyerahkan berita acara perkara dan tersangka ke Kejaksaan untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan, terang Oni sapaan akrab Kanit Pidum.

Adapun Modus yang digunakan pelaku adalah menjual barang milik korban tanpa izin dan tidak menyetorkan hasil penjualan sesuai perjanjian. Kerugian ditaksir mencapai Rp22 juta,” jelasnya.

Tak hanya sampai di situ kata Kanit Pidum, seluruh proses hukum berada dalam kewenangan Kejaksaan Negeri Dompu. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam melakukan transaksi dengan pihak lain yang belum di kenal asal usulnya, guna menghindari potensi tindak kejahatan serupa, jelasnya.

Lebih jauh Kanit Pidum 1 Polres Dompu Bripka Fitradin Malani SH menegaskan bahwa setiap kasus-kasus yang kami tangani sudah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Hal ini di lakukan guna menepis isu miring dari sebagian masyarakat bahwa satuan reskrim Polres Dompu kerap lamban dan tidak serius dalam menangani setiap kasus yang di tangani sampai ke meja hijau, tandas Fitradin Melani sapaan akrab Ony.

Dan dalam hari yang berbeda unit Pidum 1 Satuan Reskrim Polres Dompu,dalam kasus berbeda berkas perkaranya setelah di nyatakan P 21 akan di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Dompu, pungkas Kanit Pidum Reskrim via Kasi humas Polres Dompu AKP Zuharis. (Rdw/Ddo)

Posting Komentar

0 Komentar