![]() |
MARGASU saat melakukan orasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Kamis (8/5/2025) |
Tarunaglobalnews.com Medan — Puluhan massa yang tergabung di Masyarakat Garuda Sumatera Utara (MARGASU) melakukan orasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) meminta Jaksa Agung RI St Burhanuddin segera mencopot Kajari Batubara Diky Oktavia yang diduga memberikan perintah meminta uang THR kepada seluruh kepala SMK dan SMA di Batubara, Sehingga 2 Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK dan SMA terkena OTT oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Kamis (8/5/2025)
Atas nama keadilan dan supermasi hukum, kami (MARGASU) dengan segala hormat meminta Jaksa Agung RI bapak St. Burhanuddin agar segera mengevaluasi dan mengganti Kajari Batubara Diky Oktavia dengan sosok jaksa yang lebih berintegritas dan bermoral," ungkap Ketua Umum MARGASU Hasanul Arifin Rambe saat melakukan orasi di depan Kantor Kejatisu, Jalan AH. Nasution, Medan.
Dalam orasinya, kata Hasanul, operasi tangkap tangan (OTT) 2 Ketua MKKS Pejabat Dinas Pendidikan Sumut Cabang Batubara Sulistio dan Kamil jelang Hari Raya Idul Fitri 2025, menambah bukti keberhasilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memberantas korupsi yang harus diapresiasi oleh seluruh masyarakat Sumatera Utara.
Tetapi di balik OTT tersebut beredar kabar negatif yang menyeret oknum jaksa dari Kejaksaan Negeri Batubara.
Oknum jaksa dari Kejari Batubara disebut sebagai penyebab terjadinya OTT Sulistio dan Kamil. Oleh karena itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) Idianto harus mengungkap penyebab terjadinya OTT 2 Pejabat Dinas Pendidikan Sumut Cabang Batubara tersebut.
Dengan barang bukti OTT sebanyak Rp 319 juta, akibat dari itu 2 Ketua MKKS menjadi tersangka korupsi dana BOS 2025.
Kajatisu Idianto harus mengukap dan bertindak tegas kepada oknum jaksa Kejari Batubara. Baik itu sanksi disiplin (etik) maupun sanksi pidana harus diberikan. Kalau Idianto tidak berani, kami minta Jaksa Agung RI St Burhanuddin harus turun tangan," tegas Hasanul.
Menurut informasi yang kami terima, lanjut Hasanul dalam orasinya, 2 Pejabat Dinas Pendidikan Sumut Cabang Batubara yang terkena OTT tersebut dari laporan seorang kepala sekolah kepada Kejatisu.
Dari hasil pemeriksaan 2 tersangka OTT Sulistio dan Kamil serta Kacabdis Abdul Kadir Simorangkir oleh penyidik Kejatisu, diketahui oknum jaksa Kejari Batubara yang meminta uang untuk THR Idul Fitri 2025.
Masih Hasanul, sebab akibat kasus OTT 2 Pejabat Dinas Pendidikan Pendidikan Sumut Cabang Batubara ini jangan sampai tidak transparan diungkap dalam penyidikan.
Oleh karena ini kami meminta Jaksa Agung RI St Burhanuddin segera mencopot Diky Oktavia dari Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Batubara, agar pengungkapan sebab akibat kasus OTT 2 Pejabat Dinas Pendidikan Sumut Cabang Batubara ini tidak berpihak ke internal kejaksaan. Jangan hanya sanksi disiplin, kami minta juga sanksi pidana diterapkan kepada oknum jaksa Kejari Batubara, khusus Kajari Diky Oktavia," tegasnya. (Ewi)
0 Komentar