Breaking News

6/recent/ticker-posts

Sat Narkoba Polres Simalungun Ungkap Bandar Narkoba, Sita 37,38 Gram Sabu-sabu di Dua Lokasi Berbeda

Tarunaglobalnews.com Simalungun - Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali menunjukkan profesionalisme dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba pada minggu di wilayah hukum Polres Simalungun. Dua orang pelaku berhasil ditangkap dengan barang bukti total 37,38 gram sabu-sabu beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

Saat dikonfirmasi pada Minggu pagi, Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., yang merupakan lulusan SESPIMMA Angkatan 71 tahun 2024, menjelaskan kronologis penangkapan yang dilakukan pada Kamis (15/5/2025) sekira pukul 17.00 WIB hingga selesai.

Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda. Tempat kejadian perkara (TKP) pertama berada di sebuah rumah di Huta 1 Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun. Sedangkan TKP kedua terletak di sebuah rumah di Huta 3 Nagori Purba Ganda, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.

"Dari operasi yang dilakukan, kami berhasil menangkap dua orang tersangka, yaitu Pipi Indriyani (23) dan Dedy Syahputra alias Toples (35)," jelas AKP Henry.

Dari penggeledahan terhadap Dedy Syahputra alias Toples, petugas menemukan 27 bungkus plastik klip sedang dan 5 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 35,97 gram. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain seperti tiga unit ponsel berbeda merek, satu unit timbangan digital, uang tunai Rp 600.000, tiga bal plastik klip kosong, dua buah sekop dari pipet, dan satu buah dompet warna merah muda.

Sementara dari tersangka Pipi Indriyani, polisi menemukan satu bungkus plastik klip sedang dan enam bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,41 gram. Barang bukti lain yang disita meliputi satu unit ponsel Vivo warna ungu, satu unit timbangan digital, uang tunai Rp 50.000, satu bal plastik klip kosong, satu buah sekop dari pipet, satu buah kaca pirex, dan satu buah kantong warna hitam.

Penangkapan ini berawal dari informasi yang beredar di media online pada 12 dan (13/05/2025) terkait dugaan peredaran narkoba di wilayah Tanah Jawa dan Kampung Korem yang diduga dilakukan oleh Dedi Sanjaya alias Suro dan rekan-rekannya. Berita tersebut juga menuding Kanit 2 Satuan Narkoba Polres Simalungun, IPDA Froom Siahaan, melakukan pembiaran dan terkesan tutup mata.

Menindaklanjuti berita tersebut, Kapolres Simalungun segera memerintahkan Kasat Narkoba untuk melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pemberitaan tersebut merupakan upaya pengalihan dari persaingan bisnis narkoba antara Pipi Indriyani dan mantan suaminya, Dedi Sanjaya alias Suro.

"Kami menemukan fakta bahwa Pipi Indriyani yang juga pemakai dan pengedar narkoba, mencoba menyingkirkan rivalnya dengan bantuan oknum media untuk membuat berita yang menyudutkan anggota kepolisian," ungkap AKP Henry.

Dalam kesempatan tersebut, Kasat Narkoba menegaskan bahwa personil Satuan Narkoba tidak pernah tutup mata terhadap pelaku-pelaku narkoba. "Kami sangat terbuka terhadap informasi dari masyarakat dan akan segera menindaklanjuti. Namun kami juga berharap masyarakat lebih selektif dalam melihat informasi agar tidak terjebak pada berita bohong yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," katanya.

Kedua tersangka saat ini ditahan di Polres Simalungun untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Mereka terancam dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun demi terwujudnya lingkungan yang bebas dari pengaruh narkoba. (Res)

Posting Komentar

0 Komentar