Tarunaglobalnews.com Batu Bara — Polsek Lima Puluh Polres Batu Bara melalui Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh Ipda Dodi P Manalu, SH, berhasil Menangkap satu orang laki-laki kasus pengancaman dengan parang pancang yang dilakukan oleh Kepala Desa Empat Negeri. Rabu (14/05/2025).
Peristiwa pengancaman yang dialami Kepala Desa, pada hari Kamis 10 Mei 2025 sekira Pukul 11.30 WIB. di Desa Empat Negeri Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.
Tersangka yang ditangkap pihak kepolisian bernama, Nurdiansyah Als Wak Anda (39) warga Dusun IV Desa Empat Negeri Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.
Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh Ipda Dodi P Manalu, SH, menjelaskan, Pada hari kamis tanggal 10 April 2025 sekira pukul 11:30 WIB, pada saat korban berada di jalan Dusun VII Desa Empat Negri Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batu Bara yang mana pada saat itu sedang melihat pengecekan pengerasan jalan di Desa Empat Negeri.
Setelah itu korban hendak pulang ke rumahnya dengan mengendarai sepeda motor dinas korban langsung di kejar oleh tersangka Nurdiansyah Als Wak Anda dengan membawa parang panjang lalu mengacungkan parang tersebut dengan jarak 1 (satu) meter dari korban, di karenakan 1 (satu) bilah parang panjang hendak mengenai korban, korban langsung berhenti dan memalangkan sepeda motor dinasnya ke arah tersangka.
Selanjutnya, tersangka mengatakan kepada korban Kau Angkat Rumah Ku Itu Kalau Tak Mati, lalu korban menjawab Pakai Apa Aku Bongkarnya kemudian tersangka menjawab Pakai Ekskavator setelah itu tersangka marah-marah dan hendak membacok tiang bambu penyangga tiang listrik namun tidak jadi setelah itu tersangka langsung berjalan ke arah pulang kerumahnya akibat kejadian tersebut korban mengalami rasa ketakutan dan terancam atas kejadian tersebut sehingga korban membuat laporan polisi ke Polsek Lima Puluh.
Lebih lanjutnya, Tim Opsnal Polsek Lima Puluh yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Dodi P Manalu, SH, melakukan Penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tersangka Nurdiansyah Als Wak Anda sedang berada Di Seputaran Desa Simpang Dolok.
Kemudian, Tim Opsnal segera menyusun rencana dan berangkat melakukan penangkapan, sesampai nya di lokasi Personil melihat Tersangka sedang duduk dipinggir jalan dan Tim Opsnal langsung melakukan Penangkapan.
Saat diintrogasi tersangka mengakui perbuatan nya telah melakukan pengancaman kepada korban Kamaludin Selanjutnya tersangka di bawa ke Polsek Lima Puluh guna proses lebih lanjut. Tutup Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh Ipda Dodi P Manalu, SH. (HP)
0 Komentar