Tarunaglobalnews.com Dompu NTB —Gencarnya Kepolisian bersama masyarakat untuk mencegah, menindak dan memerangi peredaran Narkoba saat ini, tak mengurangi aktivitas para tersangka dengan leluasa mengedarkan Narkotika jenis Shabu.
Lagi, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Dompu berhasil menangkap tiga orang terduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis shabu di sebuah rumah yang terletak di Lingkungan Mantro, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, pada hari Sabtu siang,( 3/5/ 2025, ) sekitar pukul 13.30 Wita.
Keterangan pers Kasi Humas Polres Dompu, AKP Zuharis, S.H. menyebutkan, benar pada hari ini Satuan Resnarkoba Polres Dompu, yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., telah berhasil menangkap tiga orang pria yang diduga terlibat dalam peredaran dan jaringan narkotika golongan I jenis sabu-sabu,dengan barang bukti yang berhasil diamankan terhitung cukup besar, dengan total bruto mencapai 14,26 gram dan netto 10,19 gram.
Adapu ketiga Terduga Pelaku yang di amankan di ketahui berinisial
1. AG (Laki-laki, 24 tahun), Wiraswasta, alamat Lingkungan Karijawa Utara, Kelurahan Karijawa, Kecamatan Dompu.
2. DA (Laki-laki, 36 tahun), Wiraswasta, alamat Lingkungan Mantro, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu.
3. J (Laki-laki, 45 tahun), Wiraswasta, alamat Lingkungan Ginte, Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja.
Barang Bukti yang berhasil di amankan antara lain:
1 (satu) buah kotak rokok merk Surya yang di dalamnya terdapat 2 plastik kelip lepas yang dibungkus isolasi hitam diduga sabu-sabu.
1 (satu) buah klip lepas berisi 5 gulung plastik klip yang diduga sabu-sabu.
1 (satu) buah klip lepas berisi 4 gulung plastik klip yang diduga sabu-sabu.
1 (satu) buah plastik klip gulung yang diduga sabu-sabu.
1 (satu) buah alat hisap.
1 (satu) buah sedotan rakit.
2 (dua) buah korek api.
1 (satu) buah gunting.
1 (satu) unit handphone merk Samsung.
Uang tunai sebesar Rp. 120.000,-.
Kronologi Ungkap Kasus: Penyelidikan dimulai berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa rumah di Lingkungan Mantro sering digunakan untuk transaksi narkotika. Setelah melakukan pengintaian dan memastikan keberadaan terduga pelaku, Tim Opsnal Resnarkoba, yang dipimpin oleh KBO Resnarkoba IPDA Sumaharto, langsung melakukan penggerebekan di rumah tersebut.
Setelah mengamankan dua dari tiga terduga pelaku, yakni AG dan DA, serta menghadang pelaku J yang berusaha melarikan diri ke lantai dua rumah, tim berhasil menemukan barang bukti yang sempat dibuang oleh AG melalui jendela rumah.
Penggeledahan lanjutan mengungkapkan bahwa AG sempat membuang barang bukti berupa kotak rokok yang berisi narkotika, yang akhirnya ditemukan di area sekitar rumah. Selanjutnya, ketiga terduga dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Dompu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tindak Lanjut: Polisi kini sedang melakukan penyelidikan lebih dalam untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Ketiga terduga telah menjalani interogasi, dan dilakukan uji lab terhadap sampel barang bukti. Selain itu, cek urine juga dilakukan terhadap para terduga untuk memastikan keterlibatan mereka dalam peredaran narkotika.
Keseriusan Pemberantasan Narkoba: Dengan penangkapan ini, Satuan Resnarkoba Polres Dompu menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Dompu. Polisi tidak akan berhenti untuk terus menggali informasi dan mengungkap jaringan narkotika yang meresahkan masyarakat.
Modus Operandi: Terduga pelaku diduga telah lama mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Lingkungan Mantro, Kelurahan Bada, yang diketahui sebagai lokasi transaksi narkotika.
Pihak kepolisian terus melakukan upaya maksimal untuk menanggulangi peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba, tandasnya.
Terhadap kepada ke tiga tersangka bakal di jerat pasal 111, 112 dan 114 KUHP juntcho Undang-Undang nomor.35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman paling sedikit 4 tahun dan maksimal 14 tahun sampai dengan 20 tahun masuk bui, pungkas Kasat Narkoba via Kasi humas Polres Dompu. (Rdw/Ddo)
0 Komentar