Tarunaglobalnews.com Simalungun — Kementerian Agama (Kemenag) Simalungun menandatangani Memorandum of Understanding (MOU) dengan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Publik Pimpinan Daerah Muhammadiyah Simalungun (LBH-AP PDM Simalungun).
Penandatanganan MOU (Perjanjian Kerjasama) tersebut, dilaksanakan di Aula Kemenag Simalungun JL. Guru Jason Saragih, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Rabu (14/5/25).
Dalam kesempatan itu Kakan Kemenag Simalungun Dr. H. Bahrum Saleh, MA, menyebut Kemenag Simalungun merupakan Kemenag pertama se-Sumatera Utara yang melakukan MOU terkait Pelayanan Hukum dan Advokasi Publik.
Tetapi Bahrum mengingatkan hadirnya LBH-AP, bukan untuk gagah-gagahan atau membackup semua persoalan hukum di Kemenag Simalungun.
"namun kita manusia biasa, kita bukan malaikat yang tidak luput dari kesalahan, oleh sebab itu, dengan MOU kita satu payung untuk bertukar fikiran tentang hukum" jelasnya.
"dan jika nanti terjadi persoalan hukum dilingkungan Kemenag Simalungun, tentu kita perlu pendampingan hukum" pungkasnya.
Sementara itu Ketua LBH-AP PDM Simalungun Indra Guna Hasibuan, S.H.,CPM menyampaikan MOU dengan Kemenag Simalungun merupakan MOU kedua setelah pihaknya MOU dengan Pengadilan Negeri (PN) Simalungun sebagai Posbakum PN Simalungun.
Indra juga menyampaikan isi MOU tersebut diantaranya LBH-AP PDM Simalungun akan membangun kesadaran hukum, pelayanan dan atau konsultasi hukum seluas-luasnya kepada Kemenag Simalungun.
"serta jika diperlukan sebagai advokat, pihaknya siap tanda tangan kuasa, baik secara pribadi maupun kelembagaan," tegas Indra didampingi sekretaris LBH-AP Sonang Basri Hasibuan,S.H.,MH,CPM dan bendahara Abdul Zikri Pratama Hasibuan, S.H.,CPM.
MOU tersebut disaksikan oleh Ketua Majelis Hukum dan HAM PDM Simalungun Salman Abror, S.H.M.Kn dan KTU Kemenag Dedi Kuswandi, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), Kepala MAN/MTSN/MIN Se-kabupaten Simalungun, Kepala Seksi serta Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Simalungun. (SA)
0 Komentar