Tarunaglobalnews.com Tebing Tinggi —Dua orang pria berinisial BDI (43) dan AGS (36) keduanya adalah warga kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, berhasil diringkus personel Unit Intel Kodim 0204/DS.
Kedua pria diringkus karena diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkoba janis sabu yang akhir-akhir ini marak beredar di Kota Tebing Tinggi.
Penangkapan kedua pria dilakukan pada Sabtu, (24/5/2025) sekira pukul 18.00 WIB, di kawasan Jl. Simalungun, tepatnya di lingkungan padat penduduk yang kerap dijadikan lokasi transaksi terselubung.
Informasi yang dihimpun, kedua tersangka telah lama menjadi target pengawasan aparat karena, aktivitas yang mencurigakan mereka telah lama terendus warga setempat.
Guna meringkus kedua target, Personel Unit Kodim 0204/DS pun melakukan operasi senyap dan terukur guna menghindari potensi perlawanan maupun kaburnya target. Kedua pria berhasil diringkus saat melakukan transaksi sabu dengan calon pembeli. Saat digeledah, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu yang siap edar.
"Kami akan terus mendukung upaya pemberantasan narkoba hingga ke akar-akarnya. Karena Kota Tebing Tinggi merupakan wilayah yang rawan akan peredaran Narkoba saat ini," ucap salah seorang personel Unit Kodim 0204/DS.
Kedua tersangka beserta barang bukti yakni, 1 paket besar sabu, 18 paket kecil sabu, HP 2 unit Merek Oppo dan Nokia, 1 Alat hisap (Bong), 2 alat bakar (mancis), 1 kotak tempat menyimpan Narkoba, uang tunai Rp 110 ribu, 1 buah dompet, 1 buah KTP, 1 buah kaca pirek, dan 1 Jarum suntik, telah diserahkan ke pihak yang berwenang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Hingga berita ini dilansir, penyelidikan dan pengembangan kasus ini masih terus dilakukan guna pengungkapan jaringan yang lebih luas. (Kongli Saragih S.Si)
0 Komentar