Breaking News

6/recent/ticker-posts

Diduga Proses Tender PT KINRA Kangkangi Permen BUMN Nomor 8 Tahun 2019, Kuasa Hukum PT MSC Layangkan Somasi

Tarunaglobalnews.com Medan — Dr. T. Riza Zarzani, SH., MH dan Andi Saputra Simanjuntak, SH., MH yang merupakan advokat dan konsultan hukum pada Bintang Fortuna Law Firm menerima surat kuasa khusus untuk bertindak dan atas nama kepentingan hukum klien nya yaitu PT Macan Sejahtera Cahaya yang diberikan oleh direktur utamanya Luli Hermansyah pada 26 Februari 2024 lalu. Usai menerima surat kuasa khusus tersebut, mereka melakukan langkah-langkah hukum atas nama PT Macan Sejahtera Cahaya. Dan langkah hukum pertama yang dilakukan oleh mereka yaitu melayangkan surat somasi/teguran kepada PT Kawasan Industri Nusantara (KINRA) yang beralamat di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei Nagori Sei Mangkei kecamatan Bosar Maligas kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Informasi dihimpun bahwa hal yang menjadi dasar materi dari pengajuan somasi/teguran kepada PT KINRA tersebut diantaranya adalah:

- Bahwa PT Macan Sejahtera Cahaya pada bulan November 2023 lalu bermaksud untuk kembali mengikuti tender tenaga kerja outsourcing dan telah meng-upload dokumen-dokumen yang menjadi persyaratan yang tercantum dari website IPS Holding Perkebunan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

- Bahwa kemudian pada bulan Januari 2024 lalu salah seorang staf PT KINRA (Miswarindra) memberikan informasi melalui chat aplikasi WhatsApp kepada staf PT Macan Sejahtera Cahaya bahwa pada IPS PTPN Group PT MSC termasuk kualifikasi kecil dan beliau (Miswarindra:red) menyampaikan pastinya tidak akan terundang untuk tender jasa pengamanan PT KINRA dan beliau mengirim surat rekanan No:23020520 tertanggal 19 Desember 2021, lalu menyampaikan untuk mengubah kualifikasinya dan diberi waktu untuk memperbaiki hal tersebut.

- Bahwa kemudian PT MSC mendapatkan informasi bahwa tender telah dilaksanakan pada tanggal 11 Januari 2024 dan PT MSC tidak diundang dalam tender tersebut dengan alasan karena kualifikasi PT MSC berubah dari non kecil menjadi kecil, padahal PT MSC tidak pernah melakukan perubahan kualifikasi tersebut. Bahkan kualifikasi tersebut sudah digunakan dan memenangkan tender pada tahun 2022 di PT KINRA.

- Bahwa apa yang terjadi pada PT MSC tersebut, patut diduga PT KINRA tidak menerapkan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam proses tender tersebut dan diduga juga telah melanggar prinsip-prinsip dan norma hukum yang menciptakan suatu kondisi persaingan usaha yang tidak sehat berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

- Bahwa tindakan PT KINRA juga patut diduga telah melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa yaitu: transparan, kompetitif, adil dan wajar, akuntabel dan terbuka yang berdasarkan Per Men BUMN Nomor 8 Tahun 2019.

Bahwa dengan hal-hal tersebut diatas pihak kuasa hukum PT Macan Sejahtera Cahaya melayangkan somasi/teguran kepada PT KINRA untuk menjalankan prinsip-prinsip GCG BUMN dalam menjalankan tender-tender pengadaan barang dan jasa dan meminta kepada PT KINRA untuk memberikan penjelasan secara tertulis kepada PT Macan Sejahtera Cahaya mengenai ketidakjelasan informasi yang mengakibatkan PT MSC tidak diikutsertakan dalam proses tender tersebut.

Selasa (14/05/2024) bertempat di salah satu kafe yang berada di kota Perdagangan kecamatan Bandar kabupaten Simalungun, salah seorang staf PT Macan Sejahtera Cahaya membenarkan bahwa pihaknya telah memberikan kuasa kepada Bintang Fortuna Law Firm untuk mengambil langkah-langkah hukum terkait hal-hal tersebut." Hingga saat ini, kami (PT MSC:red) belum menerima balasan/penjelasan tertulis dari PT KINRA terkait somasi yang telah dilayangkan ke mereka yang tembusannya juga telah disampaikan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Medan dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara di Medan. Karenanya kami meminta kepada PT KINRA untuk dapat memberikan penjelasannya secara tertulis kepada kami. Dan melalui tim kuasa hukum kami nantinya akan mendesak PKPU Medan dan Kejatisu untuk memberikan perhatian juga memproses surat teguran/somasi yang ditujukan kepada PT KINRA tersebut."paparnya. (Red)

Posting Komentar

0 Komentar