Breaking News

6/recent/ticker-posts

MANGKIR 8 BULAN LEBIH, OKNUM GTT SMK NEGERI 1 BANDAR MASILAM MASIH TERIMA GAJI

Tarunaglobalnews.com Simalungun — Salah satu tenaga pendidik di SMK Negeri 1 Bandar Masilam yang diketahui berinisial SH. Guru bidang study matematika masih terima honor walaupun sudah 8 bulan tidak aktif lagi dalam proses belajar mengajar. Artinya oknum yang bersangkutan sudah mangkir dari pekerjaannya. Terhitung sejak bulan Mei 2023 yang lalu oknum tersebut sudah tidak aktif hingga sekarang ini.

Yang herannya sampai saat ini oknum yang dimaksud masih menerima honor yang bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara lewat rekening pribadinya. Terkait persoalan tersebut kepala sekolah SMK Negeri 1 Lelita Sabariaty SPd, MPd didampingi oleh operator Juliber Mangihuttua Situmorang, Senin 17 Maret 2024 jam 09.30 Wib diruang kerjanya.

Adanya persoalan tersebut Kepala Sekolah mengaminkannya, awalnya SH tidak pernah masuk sejak bulan Mei 2023 yang bersangkutan ijin cuti melahirkan. Namun hingga saat ini juga oknum tersebut juga belum hadir.

Lelita Sabariaty juga mengatakan, gaji yang diterima SH masuk rekening pribadinya selama dia tidak masuk sampai bulan Desember 2023. Awal tahun kita cari guru pengganti namun sekarang guru pengganti juga tidak masuk lagi. "Diakui kepsek kalau untuk Tahun 2024 ini, seluruh guru belum menerima gaji."ungkapnya.

Bonauli Rajagukguk, SH
Menyikapi hal tersebut, Pengamat dunia pendidikan Bonauli Rajagukguk, SH juga merupakan Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Simalungun. Sangat menyayangkan sikap Kepala SMK Negeri 1 Bandar Masilam yang seharusnya sudah memberhentikan SH sebagai tenaga pengajar di SMK Negeri 1 Bandar Masilam.

"Karena guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Sudah seharusnya guru menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. Karena selama menjalankan tugas profesinya tentu ada imbalan atau gaji yang mereka terima. Terlepas statusnya Negeri atau honor, jika mereka mangkir atau tidak menjalankan tugas apakah mereka pantas menerima gaji atau justru sebaliknya mereka harus mengembalikan gaji ke negara."tegas Bonauli Rajagukguk, SH.

"Terkait guru pengganti apakah ada SK yang sudah ditetapkan dari Dinas Pendidikan Sumatera Utara, dan apakah guru pengganti tersebut sudah layak untuk menjadi tenaga pengajar. Itu sudah bentuk dari penipuan terhadap Negara, Saya berharap kepada Kepala SMK Negeri 1 Bandar Masilam agar dengan segera memberhentikan SH dan menghapus namanya dari Dapodik."harapnya.

Perlu diketahui kalau dilihat dari Website SMK Negeri 1 Bandar Masilam oknum guru SH masih terdaftar sebagai guru Matematika, dan beredar informasi bahwasanya antara Kepala SMK Negeri 1 Bandar Masilam dengan SH terjalin keakraban yang baik. (red/her) 



Posting Komentar

0 Komentar