Breaking News

6/recent/ticker-posts

SATRESKRIM POLRES BATU BARA BERHASIL MELAKUKAN RESTORATIVE JUSTICE



Tarunaglobalnews.com, Batu Bara — Sat Reskrim Polres Batu Bara Berhasil Melakukan Restorative Justice Terhadap Pelaku Tindak Pidana ringan. Senin (08/01/2024).

Menurut Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, SH. S.I.K, melalui Kasat Reskrim AKP Irfan Mochamad Nur Alireja, S.I.K., M.H., CPHR., CBA, mengatakan, penganiayaan ini bermula pada hari Selasa, tgl 17 Oktober 2023 sekira pukul 17:30 WIB, dari Pelapor Winarni, (18) warga Dusun Pematang panjang Desa Pematang Ranbai kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batu Bara yang mendatangi Ibu Nurhalimah di Blok IX Dusun I Desa Sumber padi kecamatan Lima Puluh kabupaten Batu Bara untuk meminta uang angsuran pembayaran Amarta.

Namun uang angsuran yang dibayarkan ibu Nurhalimah tidak sesuai dengan jumlah yang ditagih yakni sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) dan memaksa ibu Nurhalimah untuk membayar sesuai tagihannya, namun tiba-tiba datang Seorang laki laki berinisial R, (25) yang merupakan anak dari ibu Nurhalimah mendorong Badan Winarni yang menyebabkan dirinya terpental ke tanah dan mengalami luka lebam di siku lengan tangan kanan dan tidak bisa di gerakkan.

Setelah Laporan Pengaduan korban sampai di Polres Batu Bara Petugas Sat Reskrim Batu Bara mempelajari dan ternyata kedua belah pihak saling mengenal.

Selanjutnya, kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Irfan Mochamad Nur Alireja, SH. S.I.K, CPHR, CBA, memerintahkan personil Unit Jatanras Polres Batu Bara yang terdiri dari, Aiptu Sugiarto, Briptu Faisal Hafiz, SH, Briptu T. Roni Sitorus, SH dan Briptu Sabar D.T Simatupang untuk melakukan musyawarah antara Pelapor dan terlapor pada Kamis 14 Desember 2023 bertempat di ruang Sat Reskrim Polres Batu Bara untuk di lakukan Mediasi secara Restorative Justice dan kedua belah Pihak mau untuk di mediasi.

Kemudian, dari pihak terlapor kendalanya ada di keuangannya yang tidak mencukupi dimana Pelapor hanya meminta uang angsuran sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) untuk mereka berdamai oleh anggota Unit Jatanras Briptu Faisal Hafiz, SH di berikan uang pribadi miliknya kepada terlapor sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah).

Atas bantuan dari anggota Sat Reskrim Batu Bara tersebut akhirnya terlapor dapat mengembalikan uang kepada pelapor dan Pelapor memaafkan terlapor, selanjutnya pelapor mencabut Laporan Pengaduan nya di Polres Batu Bara. (HP)

Posting Komentar

0 Komentar