Breaking News

6/recent/ticker-posts

KEBUN SILAU DUNIA AFDELING II BLOK DD 19 ADALAH HGU PT. PN III YANG TELAH DIUJI KEKUATAN HUKUM

Tarunaglobalnews.com Serdang Bedagai — Sumarno Sidabutar mantan Kades Pertambatan, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, yang melaporkan PT PN III Kebun Silau Dunia di Polres Serdang Bedagai dengan laporan bahwa lahan perkebunan seluas 1,5 Ha yang terletak di Kebun Silau Dunia, Afdeling II, Blok DD 19 adalah miliknya dan telah dirusak oleh PT. PN III Kebun Silau Dunia, dijawab oleh Manajemen PT PN III Kebun Silau Dunia. Kamis (25/1/2024).

Jawaban dari PT PN III Kebun Silau Dunia diperoleh Tarunaglobalnews.com melalui APK Kebun Silau Dunia Juliandi P Silalahi S.H, M.H dan Asisten Afdeling II Kebun Silau Dunia Agung Bastanta Ginting S.ST saat mengunjungi lahan atau objek yang diperkarakan.

"Jadi sebenarnya areal ini berbatasan dengan Afdeling I akan tetapi areal rendahan ini pernah dikuasai oleh Sumarno Sidabutar mantan Kades Pertambatan, Kec. Dolok Masihul, Kab. Serdang Bedagai," ucap Juliandi P Silalahi S.H, M.H saat dikonfirmasi.

"Ketika kita mau melakukan program kerja TU (Tanaman Ulang) tentunya kita mau melakukan pengolahan areal, disitulah ada perlawanan dari Pak Sumarno Sidabutar. Akhirnya Pak Sumarno Sidabutar melaporkan Kebun Silau Dunia ke Polres Serdang Bedagai dengan tuduhan bahwa Kebun Silau Dunia telah melakukan pengrusakan terhadap lahannya. Namun, fakta hukumnya malah sebaliknya. Alas hak yang dinyatakan oleh Pak Sumarno ternyata adalah berupa sertifikat yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Simalungun, akan tetapi areal ini adalah areal yang masuk Wilayah Kab. Serdang Bedagai," jelas Juliandi.

"Polres Serdang Bedagai telah menghentikan Perkara ini karena saat pembuktian objek yang dipermasalahkan, Polres Serdang Bedagai mengundang BPN Serdang Bedagai dan BPN Simalungun dan menyatakan bahwa areal ini adalah HGU milik PTPN III Kebun Silau Dunia. Dengan demikian Polres Serdang Bedagai menghentikan perkara ini dengan menerbitkan Surat SP 3. Oleh karena itu areal ini adalah areal HGU milik PT PN III yang telah diuji kekuatan hukum," pungkas Juliandi.

"Untuk di TU 2003 kita melakukan pengerjaan seluas 5 Ha di Blok DD 19 yang sebelumnya Tahun Tanam 1996. Tahun 2003 kita melakukan peremajaan tanaman dan 1,5 Ha dikuasai oleh Sumarno Sidabutar mantas Kades Pertambatan, Kec. Dolok Masihul, Kab. Serdang Bedagai," ucap Agung Bastanta Ginting. 

"Selanjutnya 0,6 - 0,7 Ha telah kita eksekusi dan telah kita tanami kelapa sawit. Namun sangat kita sayangkan 40 pokok telah dirusak. Namun, hari ini 40 pokok tanaman yang telah dirusak kini telah disisip kembali dan telah kita pasang plang yang menyatakan bahwa lahan tersebut adalah HGU milik PT PN III yang telah diuji kekuatan hukum," pungkas Agung Bastanta Ginting. (Kongli Saragih S.Si)

Posting Komentar

0 Komentar