Breaking News

6/recent/ticker-posts

SERBA SERBI TERKAIT TIGA OKNUM POLRES BATU BARA YANG TERKENA SANGSI DEMOSI SELAMA 2 TAHUN

Animasi tiga oknum Polisi

TARUNAGLOBALNEWS.COM

Sumut, Batu Bara — Putusan sidang kode etik terkait pemerasan saudari SR yang dilakukan tiga oknum personil Polres Batu Bara yang berinisial Aipda M.FZ, Aipda DI dan Bripka DS pada tanggal 14 Juli 2023. Berdasarkan surat Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara 14/Nov/2023 Nomor B/708/WAS2.1/2023/Bridpropam Hal surat pemberitahuan perkembangan pemeriksaan propam (SP2HP2). 

Dengan singkat di poin nomor 2 didalam surat menyatakan kewajiban pelanggaran untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 (satu) bulan, serta sangsi administrasi mutasi bersifat demosi selama 2 (dua) tahun. 

Beredar isu di masyarakat, bahwa ketiga oknum tersebut kini sudah kembali bertugas di Polres Batu Bara. 

Kepada awak media, Thomy Faisal S Pane, SH. MH, mengatakan,"Saya saja heran bang, terkait tiga oknum tersebut ke kesatuan Polres Batu Bara, Padahal berdasarkan surat SP2HP2 jelas tertulis disitu sangsi yang dikenakan untuk tiga oknum tersebut."kata Thomy. 

"Abang bisa lihat SP2HP2 nya, kecewa saya bang kok bisa kembali ke kesatuan, apa sebenarnya yang terjadi sehingga ketiga oknum tersebut bisa kembali ke Polres Batu Bara." ungkapnya. 

Mendapatkan informasi tersebut, awak media bergegas ke Polres Batu Bara guna memastikan apakah tiga oknum tersebut sudah kembali bertugas di kesatuan Polres Batu Bara. 

Awak media mencoba mengkonfirmasi kepada Polres Batu Bara melalui kasihumas polres Batu Bara menyatakan, "Benar bang, terkait tiga oknum tersebut sudah bertugas lagi di Polres Batu Bara tapi mereka tidak di Reskrim lagi." ucap Hendri. (**) 



Posting Komentar

0 Komentar