Breaking News

6/recent/ticker-posts

POLSEK KEMPO BERHASIL UNGKAP PELAKU TINDAK PIDANA CURAT HP

TARUNAGLOBALNEWS.COM

NTB Dompu — Langkah cepat Timsus Walet Polsek Kempo hingga akhirnya berhasil meringkus terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berupa 1 (satu) unit Handphone di Desa Ta'a, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, Sabtu (16/12/2023) sekira pukul 14.00 Wita.

Pria X tersebut ditangkap berdasarkan laporan korban Sahrul (40) seorang nelayan asal Dusun Wodi, Desa Soro, Kecamatan Kempo yang mengaku kehilangan Handphone merk Oppo Reno 8 T warna senja di rumahnya. 

Kapolsek Kempo, Ipda Jubaidin dalam keterangan persnya, bahwa benar terduga pelaku X ditangkap oleh Timsus Walet yang dipimpin Kanit Reskrim Kempo AIPTU Hasanuddin, S.Sos., atas laporan korban ke Polsek Kempo pada hari Kamis (5/10/2023) lalu.

"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 6.000.000,- (Enam juta Rupiah)," beber Kapolsek.

Lanjutnya, Setelah sekian lama dilakukan penyelidikan dan pengembangan kasus, Timsus akhirnya mengetahui keberadaan terduga pelaku dan tak menunggu lama ketika keberadaannya diketahui, Tim meluncur ke lokasi yang sudah di datangi petugas. 

"tak lama kemudian tim Walet tiba di TKP untuk mengamankan terduga pelaku yang pada saat itu sedang tidur di depan Rumahnya di Dusun Rasa Bou, Desa Ta'a," ungkap Kapolsek.

Kronologis kejadian itu Kapolsek Kempo Ipda Jubaidin menjelaskan pada awak media secara singkat bahwa, Handphone korban pertama kali diketahui setelah berpindah tangan (digadai) terduga kepada FI yang beralamat di Desa Madaprama, Kecamatan Woja yang di jual oleh pelaku dengan harga sebesar Rp. 1.000.0000,-(Satu juta rupiah). 

Selanjutnya setelah polisi mendapatkan barang bukti yang cukup dari terduga pelaku kemudian terduga pelaku di glandang ke Mapolsek Kempo guna di proses lebih lanjut desuai prosudur hukum yang berlaku, pungkas Kapolsek Kempo.  (Dodo/ddo) 

Posting Komentar

0 Komentar