Breaking News

6/recent/ticker-posts

MENGAMBIL 6 TANDAN KELAPA SAWIT PT MOEIS, SURADI DIDAKWA ANCAMAN 7 TAHUN PENJARA

TARUNAGLOBALNEWS.COM

Batu Bara — Firma Hukum Zamal Setiawan dan Partner meminta Pengadilan Negeri (PN) Kisaran untuk membebaskan kliennya Suradi. Sebab, PT MOEIS gagal membuktikan hak atas tanah areal perkebunan yang dikuasainya.

Dijelaskan Zamal Setiawan, alasan ini disebabkan bahwa perkara ini merupakan problematika sosial yang sejatinya harus diurai dan menjadi tugas pemerintah pusat dan Pemkab Batu Bara dalam memelihara fakir miskin untuk mengangkat kualitas hidupnya.

"Tidaklah arif jika Suriadi mengaku khilaf mengambil 6 tandan buah sawit PT MOEIS harus didakwa dengan ancaman 7 tahun penjara, dan buah sawit itu diambil untuk memenuhi kebutuhan hidup bersama keluarganya."kata Zamal, Selasa lalu.

Zamal mendorong semua pihak untuk menyelesaikan persoalan ini dengan sudut pandang pendekatan Restorative Justice. Namun sayang, Kepolisian, Kejaksaan dan PN Kisaran menolak jalan penyelesaian. Padahal, ruang itu terbuka lebar.

Berkaitan dengan materi persidangan, Zamal menilai saksi-saksi yang dihadirkan JPU selaku pihak mewakili PT MOEIS tidak mampu membuktikan hak atas tanah secara yuridis dalam persidangan.

Tentunya hal ini tidak berbanding lurus dengan semangat UU Perkebunan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 Kegiatan usaha budi daya Tanaman Perkebunan dan atau usaha Pengolahan Hasil Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh Perusahaan Perkebunan apabila telah mendapatkan hak atas tanah dan atau izin Usaha Perkebunan.

Kami menilai PT. MOEIS tidak patut dan tidak layak disebut sebagai Entitas Perusahaan perkebunan. Maka PT. Moeis tidak berhak untuk menggunakan UU Perkebunan untuk Melaporkan menuntut klien kami (Suriadi-red) ke Penegak Hukum, "tegasnya. 

Perkara ini sudah sudah bermasalah sejak diterimanya laporan di kepolisian, karena tidak sejalan dengan apa yang ditentukan dalam Pasal 1 angka 23 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yakni, Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.

"Sebagai Penasihat Hukum, pihaknya mendorong Publik untuk memberi perhatian lebih terhadap aspek legal PT. MOEIS. Kita harus mencurigai, jangan-jangan penguasaan tanah terhadap lahan Budidaya tidak berbasis pada aspek legal ?, "pungkas Zamal. 

Kecurigaan ini berbanding lurus, tatkala kami menemukan beberapa informasi yang tidak berkesesuaian tentang aspek legal yang diantaranya : - Lokasi Bidang Tanah yang menjadi ruang Budidaya perkebunan yang saat ini dikuasai PT. MOEIS telah diubah menjadi Ruang Pemukiman. Hal ini dapat kita lihat melalui Lampiran-lampiran Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara No.11 pada Tahun 2020.

Berdasarkan temuan Firma Hukum, Zamal Setiawan dan Partner, Hak atas tanah PT. MOEIS adalah dengan Sertifikat HGU dengan Nomor 3, Desa Sipare-Pare berakhir HGU pertanggal 31 Desember 2020. 

Apakah sertifikat HGU dapat diperpanjang dengan kenyataan saat ini bidang tanah yang dikuasai PT. MOEIS telah diubah menjadi ruang yang telah diatur sebagai ruang pemukiman dan bukan ruang untuk budidaya perkebunan.

Temuan-temuan di atas, sambung Zamal, seolah-olah dikonfirmasi oleh Data/ Informasi dari situs website https://bhumi.atrbpn.go.id/peta milik Kementerian ATR/BPN yang menyatakan bahwa Bidang-bidang Tanah yang saat ini dikuasai oleh PT. MOEIS di informasikan tidak belum dilekati hak atas Tanah. Terakhir, untuk tegaknya hukum dan keadilan bagi klien kami. (Real-Red).

Posting Komentar

0 Komentar