Breaking News

6/recent/ticker-posts

LAMBANNYA PENANGANAN KASUS PENGANIAYAAN ANAK DI BAWAH UMUR MENJADI SOROTAN BEBERAPA MEDIA

TARUNAGLOBALNEWS.COM

Deli Serdang — Kasus penganiayaan terhadap seorang anak laki-laki berusia 17 tahun yang diduga dilakukan oleh H cs pengaman perkebunan PTPN ll tanjung garbus ll telah ditangani secara hukum oleh Polresta Deli Serdang. Melalui kanit PPA Perempuan dan Perlindungan Anak,

Diduga Polresta Deli Serdang lamban tangani kasus penganiayaan anak di bawah umur Berinisial F Sesuai Laporan polisi nomor LP/B/30/VI/2023/SPKT/Polresta Deli Serdang Polda Sumatra Utara

tanggal 23 Juni 2023 atas nama pelapor "P" Ibu kandung korban F, ujar OK Hendri SH " selaku Kuasa hukum korban F. Ok Hendri selaku PH saat di konfirmasi melalui via telfon mengenai dugaan kasus penganiayaan yang terkesan lamban langsung menjawab,

Tanggapan Saya selaku PH kasus ini tidak sepantasnya kalau terlalu lama di proses karna ini menyangkut kasus anak, penyidik sudah mencari alur bukti tambahan dengan melakukan rekonstruksi lalu harapan saya setelah rekonstruksi, segera di lakukan gelar perkara, untuk melengkapi berkas berkas ataupun menentukan Status dari pada terlapor saya selaku PH berharap besar perkara untuk segera di gelar dan kalau dengan sengaja memperlambat penyidikan kita sebagai keluarga pelapor bisa menanyakan dan konfirmasi ke unit PPA Polresta deliserdang apa penyebabnya terjadi keterlambatan ini, kemaren saya sudah konfirmasi dan tanya langsung kepada Kanit IPDA Dhory Sigiro SH,MH, alasan mereka nunggu petunjuk dari atasannya, yaitu kasad Reskrim dan kita sebagai pelapor dan saya sebagai PH akan konfirmasi kami akan sampaikan karna proses hukum bukan hanya di Polresta deliserdang saja dan kalau kita merasa tidak puas dengan upaya hukum Polresta, kalau laporan terlalu lama dan harus terus menunggu saya akan membawa laporan saya ke wasidik poldasu,

mengingat Negara Republik Indonesia memberikan perlindungan hukum untuk anak di bawah Umur bahkan telah diatur didalam Undang-undang perlindungan anak, pasal 80 ayat (2), Pidana penjara paling lama 5 tahun dan / atau denda paling banyak Rp.100.000.000" tandas nya.

Sebelumnya awak media telah melakukan konfirmasi kepada kanit PPA Polresta Deli Serdang IPDA Dhory Sigiro SH,MH melalui WhatsApp nya dan menanyakan perkembangan kasus dugaan penganiayaan anak di bawah umur inisial "F"

Melalui via WhatsApp, sangat di sayangkan kanit PPA deliserdang tidak menjawab, Kasat reskrim saat di konfirmasi melalui telefon tentang perkembangan dugaan kasus penganiayaan anak di bawah umur inisial f, lalu beliau menjawab (nanti saya tanyak ke kanit ya)

Diminta kepada Kapoldasu untuk menindak tegas oknum polisi yang nakal dalam menangani dugaan kasus penganiayaan anak di bawah umur yang di lakukan oleh oknum asisten dan pengaman PTPN ll tanjung garbus ll. (EWI)

Posting Komentar

0 Komentar