Breaking News

6/recent/ticker-posts

KANIT PPA POLRESTA DELI SERDANG DIDUGA TIDAK PROFESIONAL DALAM MENJALANI TUGASNYA

TARUNAGLONALNEWS.COM

Deli Serdang — Lambannya proses Hukum tentang penganiayaan anak dibawah umur yang dialami F hingga kini belum ada kejelasan tentang siapa-siapa saja yang menjadi tersangka atas perbuatan yang diduga dilakukan oknum Asisten dan para keamanan kebun Tanjung Garbus - Pagar Merbau PTP Nusantara II.

Pada Selasa (15/08/2023) Ibu F (Ponisih) mendapat panggilan ke PPA Polresta Deli Serdang dengan agenda Mediasi, tanpa berfikir panjang Ibu Ponisih dan korban (F) yang didampingi oleh PH Pelapor, OK. Hendri Fadlian Karnain, SH. Demi taat hukum sebagai warga Negara yang baik menghadiri panggilan ke Polresta Deli Serdang.

Bahwa sampai saat ini pihak pelapor tetap berpedoman pada laporan kita untuk menyelesaikan perkara penganiayaan anak ini secara hukum yang berlaku di NKRI. Bukti dan saksi menurut kami sudah lengkap jadi tidak ada alasan perkara ini tidak diproses secara hukum yang berlaku.

Hari ini kami pihak pelapor juga merasa sangat kecewa dengan agenda mediasi yang dijadwalkan, terlapor jelas sudah tidak patuh terhadap upaya mediasi yang dijadwalkan pihak penyidik, kami menduga terlapor menganggap perkara penganiayaan ini merupakan hal yang sepele menurutnya, padahal ancaman hukumannya sangat jelas diatur dalam Undang - Undang tentang Perlindungan Anak.

Hingga pukul 15.30 wib Mediasi yang seyogianya dilakukan sesuai agenda PPA Deli Serdang tidak dapat dilakukan dikarenakan terlapor tidak datang."terang PH korban.

"Agenda ke Polresta Deli Serdang hari Selasa (15-08-2023) yaitu Mediasi antara Pelapor dengan Terlapor yang seyogianya sesuai undangan di gelar pukul 11.30 wib hingga pukul 14.00 wib terlapor belum juga hadir ke PPA Polresta Deli Serdang, namun kami masih tetap menunggu, hingga pukul 15.30 wib terlapor tetap belum hadir alias Absen sehingga mediasi yang di jadwalkan oleh Kanit PPA tidak terlaksana."ungkapnya

Kemudian awak media mencoba melakukan konfirmasi ke Kanit PPA Polresta Deli Serdang Selasa (15-08-2023) sekira pukul 16.00 wib tidak dapat dilakukan karena sang Kanit lagi Makan jawab personil lainnya yang ada di satu ruang kerja unit PPA, demi menjunjung tinggi etika kewartawanan Tim awak media menunggu di luar ruangan hingga Kanit menyelesaikan makannya.

Tapi pada saat tim awak media kembali hendak mengkonfirmasi Kanit PPA tapi lagi lagi awak media harus menelan kekecewaan karena kanit tersebut tidak dapat dijumpai dengan alasan mau Ke Poldasu. 

TATA CARA PENETAPAN TERSANGKA

Penetapan tersangka harus bedasarkan minimal 2 alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangka. Penetapan tersangka kepada seseorang, berkaitan erat dengan kelayakan dan ketentraman hak hidup yang nyaman pada seseorang dan berkenaan dengan hak asasi manusianya. Dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP, tersangka salah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.Berdasarkan yang tertuang di dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, alat bukti yang sah terdiri dari:

1. Keterangan saksi

2. Keterangan ahli

3. Surat

4. Petunjuk

5. Keterangan terdakwa

Mengenai syarat penetapan tersangka diatur dalam KUHAP yang kemudian telah disempurnakan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014, dimana putusan tersebut menjelaskan penetapan tersangka harus berdasarkan minimal 2 alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya.

Di minta kepada Kapoldasu dan kapolresta Deli Serdang, segera lakukan tindakan bila terdapat oknum Kepolisian yang tidak benar ataupun tidak menjalankan tugas sesuai SOP menangani kasus dugaan penganiayaan anak di bawah umur berinisial F segera merotasi jabatan ataupun memberikan tindakan sesuai Undang-undang yang berlaku di NKRI. (EWI)

Posting Komentar

0 Komentar