Breaking News

6/recent/ticker-posts

Kehilangan 1 Buah Sertifikat Tanah Tambak Seluas 2000 m2 Atas Nama Nuryani Di Rumahnya

TARUNAGLOBALNEWS.COM

NTB Dompu — Sudah menjadi kebiasaan bahwa sifat manusia tak luput dari kesalahan dan kelupaan,pasalnya belum lama ini ibu rumah tangga Nuryani lahir di Dompu, 7 Mei 1967 dan bertempat tinggal di lombok Tengah telah kehilangan satu buah sertifikat tanah tambak atas nama hak miliknya di rumah.

Ia menuturkan pada awak media tadi pagi Jum,at (21/7/23) sekira pukul 09, bahwa sertifikat tanah tambak tersebut hilang sekitar satu tahun lalu yang tersimpan di dalam lemari rumahnya.

Lanjut Nur panggilan sehari-harinya Sertifikat itu sesuai surat keterangan pendaftaran tanah dari Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Dompu.nomor berkas 5422/2023.NTPN 820230/20/3435920/07/2023.09.09.43 yang berlokasi di so Mumbu Desa Mumbu Kecamatan Woja.

Menurutnya bahwa tanah tambak tersebut sudah di lakukan sertifikat dengan nama pemilik hak sendiri, Nuryani, dengan nomor sertifikat hak milik 230500511100088 bertempat di Desa Mumbu seluas 2000 m2.

Lanjut Nur, Sertifikat tersebut di perkirakan hilang atau di ambil oleh orang lain di rumahnya sendiri lingkungan Donggo ana Kelurahan Monta Baru Kecamatan Woja Kabupaten Dompu.

Untuk itu lewat media ini ini saya informasikan kepada masyarakat luas, bagi yang menemukan sertifikat sebagaimana nama yang tercantum dalam lembaran sertifikat itu agar dapat di kembalikan kepada yang bersangkutan dengan alamat rumah Lingkungan Donggo Ana Kelurahan Monta Baru Kecamatan Woja Kabupaten Dompu atau dapat di laporkan ke kantor Polisi terdekat.

"Dan apabila ada warga yang menemukan satu buah sertifikat tersebut maka akan di berikan imbalan yang sepantasnya,"janjinya. 

Selanjutnya ia menyampaikan dengan raut wajah yang sedih bahwa sertifikat tanah tambak itu merupakan milik pribadinya dan tidak bermasalah/bersengketa dengan pihak manapun, pungkasnya. (Rdw/Dodo) 

Posting Komentar

0 Komentar