Breaking News

6/recent/ticker-posts

4 Personil Diduga Peras Bandar Narkoba Rp 83 Juta, Kapolres Batu Bara Diminta Nonaktifkan Terlapor

TARUNAGLOBALNEWS.COM

Batu Bara, Sumut — Empat orang oknum personil Polres Batu Bara dilaporkan ke Poldasu terkait adanya dugaan pemerasan terhadap bandar narkoba sebesar Rp 83 juta rupiah, hal itu diungkapkan oleh Thomy selaku Kuasa Hukum Nurhafni Istri terdakwa Rudi Hartono yang tertangkap oleh satuan Narkoba polres Batu Bara. 

Terkait adanya dumas yang dilaporkan oleh kuasa hukum Thomy di poldasu, menimbulkan kecurigaan masyarkat terhadap konstitusi Polri belum bersih - bersih sesuai instruksi Kapolri, publik berharap agar kapolres segera menonaktifkan para terduga pelaku dari jabatan apapun di Polres Batu Bara, publik mengkhawatirkan para terduga bisa menghilangkan barang bukti atau hal-hal yang bisa membuat kasus kabus. 

"Untuk memudahkan penyelidikan pihak Propam Poldasu terhadap empat orang terduga pelaku, hendaknya kapolres Batu Bara segera menonaktifkan para terduga dari jabatan apapun, hal itu akan mengobati publik terhadap kepolisian, jika hal itu tidak dilakukan kapolres, publik khawatir para terduga pelaku akan mudah menghilangkan barang bukti",ucap S.Pangaribuan S.H,M.H pengamat kepolisian Provinsi Sumatera Utara Minggu 9 Juli 2023.

Dikutip dari berita Detik.com yang terbit pada Sabtu 8/7/2023 dengan judul "Diduga Peras Bandar Narkoba Rp 83 Juta, 4 Polisi di Batu Bara Dilaporkan"

Empat personel polisi di Polres Batu Bara dilaporkan ke Propam Polda Sumut. Keempatnya diduga memeras bandar narkoba bernama Rudi Hartono dan istrinya Nurhafni sebanyak Rp 83 juta.

Thomy Faisal Pane, Kuasa Hukum Nurhafni mengatakan, keempat personel itu dilaporkan ke Propam Polda Sumut, kemarin. Menurutnya, laporan itu dalam bentuk pengaduan masyarakat (dumas).

Keempat polisi yang dilaporkan itu, yakni Ipda BS, Bripka IM, Bripka KG dan Aipda DI. 

Iya, dalam bentuk dumas soal dugaan pemerasan dan perampasan uang milik keluarga klien kita," kata Thomy, Sabtu (8/7/2023).

Thomy mengatakan peristiwa itu berawal saat Rudi Hartono ditangkap oleh personel Satresnarkoba Polres Batu Bara di rumahnya di Kisaran, pada 19 Januari 2023. Rudi ditangkap karena disebut menjadi bandar narkoba. Saat penggeledahan, ditemukan narkoba jenis sabu-sabu seberat 17 gram.

Saat penggeledahan itu, kata Thomy, personel polisi itu mengambil uang tunai sebesar Rp 4 juta milik Nurhafni. Padahal uang itu, kata Thomy, merupakan hasil dari kliennya berjualan di warung.

"Mereka di situ ada mengambil uang Rp 4 juta, cash, padahal itu uang klien saya, tidak ada sangkut paut dengan kasus itu," jelasnya.

Setelah itu, Rudi dan istrinya dibawa ke dalam mobil oleh para personel tersebut. Saat itu, Bripka IM juga turut mengambil tas milik Nurhafni dan dibawa ke dalam mobil.

Kemudian, para personel itu memberhentikan mobil tersebut di dekat SMAN 2 Kisaran. Mereka lalu mengambil handphone milik Nurhafni dan meminta nomor pin mobile banking. Pin itu pun diberikan oleh Nurhafni.

Setelah dicek, kata Thomy, personel itu melihat saldo Nurhafni ada sebanyak Rp 11 juta. Mereka pun mengatakan akan mengambil uang Nurhafni itu.

Nurhafni sempat menolak permintaan para polisi tersebut. Namun, dia diancam akan ikut dilibatkan dalam kasus narkoba itu.

"Karena takut, dana dari rekening milik Nurhafni sebesar Rp 9 juta ditransfer oleh oknum polisi itu ke rekening milik orang lain yang diduga dikenal mereka," jelasnya.

Usai mentransfer uang itu, Thomy mengatakan kliennya sempat diancam agar tidak memberitahu bahwa uangnya telah diambil oleh oknum polisi tersebut. Setelah itu, Nurhafni disuruh turun dari dalam mobil dan disuruh pulang menggunakan becak, sedangkan suaminya, Rudi Hartono masih berada di dalam mobil.

Thomy menjelaskan, saat di dalam mobil tersebut Rudi disuruh untuk menghubungi seseorang untuk meminta uang sebesar Rp 200 juta dengan dalih agar Rudi bisa dibebaskan dari kasus itu. Rudi pun mengiyakan permintaan itu. Dia lalu menghubungi seseorang untuk mengirimkan uang permintaan dari para polisi itu.

"Di dalam mobil itu, suami dari klien kita disuruh oleh oknum tadi untuk menghubungi orang di luar itu, saya nggak tahu itu keluarga atau apa, untuk meminta uang sebesar Rp 200 juta untuk membebaskan suami klien kita," ujarnya.

"Nah sudah dibayarkan Rp 70 juta ke rekening. Karena berselang beberapa jam gitu, sisanya tidak dikirimkan lagi, akhirnya dimasukkan ke penjara," sambung Thomy.

Thomy menyebut kasus ini diduga masih berkaitan dengan oknum polisi dan jaksa di Batu Bara yang sebelumnya viral memeras seorang guru SD bernama Sarlita yang anaknya terlibat kasus narkoba.

"Yang ditangkap pertama itu pemakainya, ini pengembangan, ada bandar di tengahnya, ini ada bandar lagi (Rudi)," jelasnya.

Thomy mengaku Rudi Hartono saat ini sudah berstatus terdakwa. Kasus narkoba yang menjeratnya itu tengah berlangsung di persidangan.

"Statusnya itu sekarang terdakwa, sedang sidang, agenda pemeriksaan saksi," ujarnya.

Selain keempat oknum polisi itu, kata Thomy, ada juga seorang jaksa dari Kejaksaan Negeri Batu Bara yang juga terlibat kasus pemerasan itu. Jaksa itu berinisial YCR.

Sampai berita ini di sampaikan pada redaksi, reporter kami belum dapat bertemu dengan kapolres Batu Bara untuk dimintai tanggapan. Bersambung. (Red) 

Posting Komentar

0 Komentar