Breaking News

6/recent/ticker-posts

Sindikat Curanmor Resahkan Warga, Berhasil Dibekuk Tim Opsnal Polsek Pekat

TARUNAGLOBALNEWS.COM

NTB Dompu — Gerak cepat yang rapi Tim Opsnal Polsek Pekat dibawa Pimpinan Kapolsek, Iptu Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos., berhasil mengungkap jaringan (Sindikat) pencurian motor (Curanmor) yang beroperasi di Desa Karombo, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu.

Dari serangkaian pengungkapan, Tim berhasil membekuk 2 (dua) terduga pelaku yakni IR (18) warga Desa Karombo yang dibantu rekannya NS (23) warga Dusun Tompo, Desa Tolokalo, Kecamatan Kempo.

Terkait kejadian, Kapolsek Sofyan Hidayat menyebutkan bahwa mulanya Tim berhasil mengamankan IR atas laporan korban Sadarudin pada Sabtu (10/21/2023) malam sekira pukul 21.00 Wita sesaat motor yang ia parkir di depan rumahnya, raib di gondol maling. 

"Motor naas tersebut hilang pada subuh sekira pukul 05.00 Wita, saat simpan di teras rumahnya," ungkap Kapolsek.

Menindaklanjuti laporan korban, Kapolsek langsung memerintahkan Tim Opsnal Polsek pekat di bawah Pimpinan Kanit Reskrim Bripka Dediansyah melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa barang bukti ditemukan di sekitar Desa Doropeti, Pekat.

"Saat tim melakukan penyisiran jejak, ditemukan motor Beat Streat warna hitam diduga hasil curian bersama terduga pelaku," jelas Kapolsek.

Lebih lanjut, saat dilakukan introgasi, terduga IR mengaku bahwa ia tidak sendirian. Ada terduga lain yang membantunya saat melakukan aksi kejahatan tersebut, yakni NA.

Kemudian, lanjut Kapolsek, tak berpikir panjang Anggota langsung bergerak memburu terduga dan berhasil mengamankan terduga NA yang beralamatkan di Dusun Tompo, Kecamatan Kempo sekitar pukul 22.30 Wita.

"Diperkirakan dua terduga pelaku merupakan sindikat curanmor yang sudah lama beroperasi di Wilayah Kecamatan Pekat," beber Kapolsek.

Untuk itu, Kapolsek mengambil sikap mengamankan kedua terduga Pelaku ke Mapolsek sebelum digelandang ke Mapolres bersama barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas Kejahatan para pelaku papar Kapolsek bakal di jerat pasal 363,364 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun pidana penjara, dan Situasi sementara aman terkendali serta di himbau masyarakat agar hati-hati meyimpan sepeda motor di tempat yang extra aman, pungkas Kapolsek tegas. Jurnalis Rdw/ddo bareng Kasubsi Penmas Polres Hujaifa Media on line Gins. (Rdw/Dodo) 

Posting Komentar

0 Komentar