Breaking News

6/recent/ticker-posts

Syarifuddin Seorang Residivis Kini Harus Kembali Mendekam Di Bui Polres Batu Bara, Ini Kasusnya...


TARUNAGLOBALNEWS.COM

Batu Bara — Team Opsnal Reskrim Polsek Indrapura mengamankan 1 (satu) orang laki-laki Syarifuddin (Residivis) terkait kasus Pencurian dengan Pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud Pasal 363 KHUPidana.

Tersangka bernama Syarifuddin (35), warga Dusun Kampung Dalam Desa Suka Raja, diamankan pada hari Kamis tanggal 26 Mei 2023 sekira pukul 03:00 WIB, di Dusun V Desa Suka Raja Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara, bersama barang bukti berupa, 1 (satu) unit mesin Daf Air Merek Shimizu warna hitam.

"Sedangkan peristiwa pencurian itu terjadi, Pada Hari Kamis tanggal 16 Maret 2023 Sekira Pukul 03:00 WIB, yang dialami oleh korban Mariono, (54) warga Dusun V Desa Suka Raja Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara." Kapolsek Indrapura Akp Jonni H. Damanik, SH. MH. Jum'at (26/05/2023).

Masih dijelaskannya, saat itu pelapor terbangun dari tempat tidur dan mendapat kabar dari orang tuanya bahwasnya rumah mereka dimasukin pencuri.

Benar, setelah dicek ke gudang belakang melihat pintu plat broti kayu yang telah dirusak dengan cara dicongkel dan pelapor melihat barang-barang berupa 5 (lima) buah tabung gas 3 Kg, 1 (satu) unit mesin Daf Air merek Shimizu warna Hitam dan 1 (satu) buah tangki semprot merek Bosster Sprayer ternyata sudah hilang.

Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 1.900.000 (satu juta sembilan ratus ribu rupiah), Kemudian atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan ke Polsek Indrapura guna di proses sesuai dengan Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Selanjutnya, Personil Polsek Indrapura mendapatkan Informasi yang layak dipercaya, bahwasanya tersangka Syarifuddin sedang berada di rumahnya di Dusun Kampung Dalam Desa Suka Raja, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.

Mendapatkan informasi tersebut Unit Opsnal Reskrim Polsek Indrapura yang di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Jimmy Rianto Sitorus, SH, langsung bergerak menunju ke lokasi yang dimaksud.

Kemudian, sekira Pukul 10:00 WIB, terahadap Syarifuddin berhasil di amankan, dan langsung dibawa ke Polsek Indrapura untuk diproses secara hukum yang berlaku."pungkasnya.(HP)

Posting Komentar

0 Komentar