Breaking News

6/recent/ticker-posts

Melakukan Pencurian Dengan Pemberatan, Joni Dihadiahi Timah Panas Oleh Polisi

TARUNAGLOBALNEWS.COM

Batu Bara — Unit Reskrim Polsek Indrapura berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan yang dimaksud dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e dari KUHPidana dan kepada tersangka dilakukan tindakan tegas terukur karena melawan petugas.

Saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (04/04/2023), Kapolsek Indrapura Akp Jonni H. Damanik. SH. MH, membenarkan penakapan terhadap tersangka bernama Joni Als Joni Kembar (32), warga Dusun II Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, berhasil diamankan pada hari Senin tanggal 03 April 2023 sekira pukul 17:00 WIB. 

Barang bukti berupa 1 (Satu) Unit sepeda motor Honda Supra X BK 3975 VY, Warna Hitam, 1 (Satu) Unit sepeda motor Honda Beat Warna Hitam, BK 4011 OAJ, Warna Hitam, 1 (Satu) unit Handphone warna Hitam, merk VIVO tipe Y83.

Pencurian ini terjadi, Pada hari Sabtu tanggal 07 Januari 2023 sekira pukul 05:00 WIB, di Dusun II Desa Titi Payung Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara. 

Selanjutnya Kapolsek Indrapura Akp Jonni H. Damanik. SH. MH, mengatakan korban bangun dari tempat tidur langsung mau menuju kamar sesampai nya diruang dapur korban tidak melihat sepeda motor Honda Supra X, BK 3975 VY, Warna Hitam yang biasa terpakir di tempatnya.

Lalu korban bergegas ke arah pintu samping dapur sekaligus mengecek akan tetapi pintu samping sudah tidak keadaan terkunci lagi pada saat itu juga korban menjerit dan memanggil anak nya Tuti Anita Lubis (Saksi), dan menyampaikan kepada anak korban bahwa rumah sudah dimasuki maling dan telah hilang sepeda motor, kata Akp Jonni Damanik. 

Kemudian anak korban langsung memeriksa barang barang yang hilang dari dalam rumah dan ternyata selain sepeda motor yang hilang ada juga 2 (dua) unit Handphone 1 (satu) Unit Handphone Warna Hitam Merk VIVO tipe Y83, dan satu Unit Handphone merk Xiomi tipe Realmi 9A, ucapnya.

Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan kejadian ke Kepala Dusun II atas nama Legiman dan akibat nya korban mengalami kerugian satu unit Sepeda Motor dan 2 unit Handphone. Selanjutnya korban melaporkan ke pihak Polsek Indrapura agar di Proses hukum yang berlaku.

Kapolsek Indrapura Akp Jonni H. Damanik, menerangkan, anggota Unit Reskrim Polsek Indrapura mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa keberadaan pelaku Joni Als Joni Kembar sedang berada di belakang rumah warga Di Dusun II Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.

Kemudian Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy R. Sitorus, SH, bersama anggota Unit Reskrim melakukan pengejaran ke TKP yang didapat dari informan dan sesampainya di rumah warga anggota Unit Reskrim melihat tersangka sedang duduk dibelakang rumah dan langsung mengejar tetapi tersangka kabur ke arah kebun sawit masyarakat, ungkap Akp Jonni H. Damanik.

Selanjutnya pada saat dilakukan penangkapan tersangka melakukan perlawanan kepada petugas dengan cara memukul menggunakan balok kayu dan mengancam memakai pisau ke arah petugas, jelasnya.

Sehingga petugas memberikan tembakan peringatan ke atas sebanyak 3 kali, namun tersangka tidak menghiraukan dan tersangka dilakukan tindakan Tegas dan Terukur dan membawa ke Kantor Polsek Indrapura Guna Proses lebih lanjut. (HP)

Posting Komentar

0 Komentar