Breaking News

6/recent/ticker-posts

Kholit Residivis Narkoba Harus Mendekam Lagi Di Penjara, Ini Kasusnya...

TARUNAGLOBALNEWS.COM

Batu Bara — Seorang tersangka berinisial Muhammad Kholit (29) merupakan warga Dusun Sono Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, diamankan Satres Narkoba Polres Batu Bara, atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

"Tersangka diamankan pada hari Kamis tanggal 06 April 2023 sekira pukul 00:30 WIB, dengan barang bukti, 1 (satu) buah kotak yang berisikan, 3 (tiga) paket Kecil narkotika shabu berat bruto 0,42 Gram, 1 (satu) buah skop Berbentuk Plastik."jelas Kasat Narkoba Akp Sastrawan Tarigan, SH. MH., kepada awak media, Kamis (6/4/2023).

Kasat Narkoba Polres Batu Bara, menyebutkan penangkapan terhadap pelaku tak lepas dari adanya informasi masyarakat, tentang adanya transaksi peredaran gelap narkotika di Dusun Sono Desa Lalang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara.

Berdasarkan informasi tersebut anggota Satres narkoba Polres Batu Bara yang dipimpin oleh Kanit I Ipda Kriswanto, SH. melakukan penyelidikan dan sekaligus penggrebekan di lokasi yang dimaksud, dan berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki yang mengaku bernama Muhammad Kholit dan selanjutnya dilakukan penggeledahan di TKP ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu, dan diakui kepemilikannya selanjutnya pelaku beserta barang bukti tersebut diatas dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut."jelas Kasatres Narkoba Polres Batu Bara.

"Pelaku merupakan residivis kejahatan narkotika yang mana pelaku sudah pernah dihukum penjara lima tahun di lembaga pemasyarakatan dalam kasus Narkotika." pungkasnya. (HP)

Posting Komentar

0 Komentar