Breaking News

6/recent/ticker-posts

Sapto Wibowo S, SH Laporkan Pengacara NA, SH Ke PMJ Terkait Dugaan Penipuan Pinjol Kepada Mantan Karyawan

TARUNAGLOBALNEWS.COM

Jakarta — Tiga perempuan diduga korban penipuan yang di lakukan oleh oknum pengacara bernama NA, SH yang berkantor di daerah Apartemen City Lofts Lantai 9 No. 901 Tanah Abang Jakarta Pusat, dengan modus lowongan pekerjaan sebagai admin di salah satu perusahaan kepada para korbannya dilaporkan kuasa hukum korban, Sapto Wibowo S, SH ke Polda Metro Jaya bersama dua orang rekan nya dari LAW FIRM SWS AND PARTNER Kamis 9/2/2023.

AN salah satu korban didampingi kuasa hukumnnya Sapto Wibowo Sutanto, S.H, kepada wartawan mengungkapkan kekecewaannya dimana awal dirinya berniat melamar pekerjaan, dan komunikasi dengan pelaku NA terjadi pada awal bulan Januari 2023 untuk memastikan adanya loker tersebut, pelaku NA menawarkan loker sebagai admin di PT Rahayau Niaga Mandiri.

"Ada percakapan melalui WhatsApp, saat itu saya langsung diterima sebagai karyawan dan diiming-imingi gaji sebesar Rp. 5 -10 juta, tetapi waktunya pembayaran gaji tidak dibayarkan... Ironisnya, karyawan disuruh mengajukan pinjaman online (pinjol) atas nama data karyawan masing-masing, dan dananya di suruh transfer ke rekening oknum NA pribadi" jelas AN.

Kuasa Hukum AN, Sapto Wibowo S, SH menambahkan atas modus dugaan penipuan yang di lakukan NA, kliennya AN mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp.48 juta rupiah, dengan rincian nya termasuk dari upah gaji selama korban bekerja sebagai admin di perusahaan PT Rahayu Niaga Mandiri dan di tambah dengan pinjaman online dari korban yang sudah di pakai oleh terduga pelaku NA dengan dalih untuk biaya operasional kantor terang Sapto.

Menyadari pelaku NA yang telah dua kali mangkir dari janjinya akan bertanggung jawab membayar uang pinjaman dan gajinya, korban AN sadar dirinya menduga telah di tipu oleh pelaku NA. Akhirnya AN membuat laporan polisi didampingi kuasa hukumnya ke Polda Metro Jaya dengan Nomor : STTLP/B/745/2/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Adapun kuasa hukum korban AN, Sapto Wibowo,S.H.,mengatakan bahwa sebelumnya pihaknya telah melakukan pendekatan mediasi secara kekeluargaan kepada pelaku NA namun pelaku tidak merespon baik, malah terduga pelaku menantang.

“Yah sudah somasi saja…,” jawab pelaku, dan saya telah mengirimkan surat somasi sebanyak 2 kali kepada terduga pelaku NA agar ada niat baiknya untuk menggantikan kerugian kliennya AN, namun terduga pelaku tidak merespon baik. "Saya selaku kuasa hukum korban AN melaporkan hal ini kepada pihak penegak hukum di Polda Metro Jaya dengan beberapa bukti seperti rekaman suara, chat di WhatsApp dan surat somasi dan tidak akan akan mundur dalam kasus ini, pungkasnya. (Wennie)

Posting Komentar

0 Komentar