Breaking News

6/recent/ticker-posts

Pencuri Mesin Semprot Hama, Pelaku Berhasil Dibekuk Timsus Polsek Kempo

TARUNAGLOBALNEWS.COM

NTB Dompu — Tim khusus Polsek kempo yang dipimpin langsung Kapolsek Iptu Zuharis melakukan penangkapan Terduga Pelaku Pencurian dengan pemberatan (Curat) inisial IR alias Ko'o (20) di Desa Rora, Kecamatan Madapangga, Bima, Selasa (7/2/2023) sekira pukul 20.30 Wita.

Setelah di lakukan introgasi awal rupanya terduga IR tak sendirian. Ia bersama rekannya AR (20) asal Dusun Madaprama, Desa Kempo, Kecamatan Kempo, yang kini masih dalam pengejaran Polisi.

Terkait penangkapan IR Kapolsek Kempo, Iptu Zuharis mengungkapkan bahwa terduga ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/03/II/2023/SPKT/Sek.Kempo/Res.Dompu /Polda NTB atas nama pelapor (korban, red) Muhamad Ali Dusun Padamara Desa Kempo, Kabupaten Dompu. 

"Korban melaporkan terkait pencurian satu unit alat penyemprotan tanaman miliknya," ungkap Kapolsek dalam keterangannya.

Lanjutnya, pencurian itu terjadi pada Kamis (5/1/2023) lalu sekira Pukul 10.30 Wita. Menindaklanjuti laporan tersebut, timsus kemudian diperintahkan untuk melakukan penyelidikan sekaligus penangkapan.

"Setelah diselidiki, tim akhirnya mendapat informasi bahwa terduga merupakan tetangga korban, sementara lainnya merupakan temannya, yang beralamat di Desa Rora, Kabupaten Bima," jelas Kapolsek.

Mendapat informasi tersebut, tim kemudian diperintahkan menuju Desa Rora untuk memburu sekaligus menangkap terduga pelaku inisial IR disaksikan oleh Pemerintah Desa setempat, sedangkan AR untuk sementara masih dalam pengejaran Polisi, ungkapnya.

Saat ini terduga IR bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Kempo untuk diperiksa lebih lanjut sesuai prosudur hukum yang berlaku, tandasnya.

Atas Perbuatan pelaku bakal di jerat pasal 363 ayat 1,2 KUHP dengan ancaman paling tinggi 7 tahun pidana penjara, pungkas Kapolsek Kempo. (Rdw/Dodo)

Posting Komentar

0 Komentar