Breaking News

6/recent/ticker-posts

Segel Mie Gacoan Dicopot ! Kinerja Pol PP Tangsel Dipertanyakan

TARUNAGLOBALNEWS.COM

Tangerang Selatan — Bangunan Rumah Makan Mie Gacoan yang berlokasi di jalan Raya Puspitek, Buaran Serpong Kota Tangerang Selatan tepatnya samping showroom Yamaha, telah di segel dua kali dan di kunci gembok oleh Pol PP kota Tangsel, karena diketahui bangunan itu di segel diduga belum memiliki ijin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) selang beberapa hari sudah beroperasi kembali.

Sayangnya tindakan penertiban oleh Pol PP terkait pelanggaran perizinan bangunan tersebut tidak diindahkan oleh pihak pemilik bangunan, dalam pantauan awak media papan segel yang terpampang itu kini sudah tak terlihat lagi. Diduga pemilik bangunan ada main mata dengan pihak oknum Satpol PP Kota Tangsel.

"Iya pak segel sudah dua kali dan beberapa hari yang lalu segel itu juga masih terpasang, tapi ga tau sekarang sudah dibuka, saya lihat segel nya uda ga ada, Yaa mungkin sudah di urus ijin nya pak," kata salah satu pekerja yang enggan menyebutkan namanya.

Sementara Suherman selaku PPNS pada Satpol PP Kota Tangerang Selatan, saat di temui mengakui kalau sampai saat ini Mie Gacoan yang berlokasi di jalan Puspitek Buaran Serpong itu memang belum ada ijinnya. 

"Yaa, rencananya Senin (30/01/2023) kami mau tindak untuk di segel lagi," ucapnya kepada media. Herman juga mengatakan kalau segel yang sudah terpampang sebelumnya itu yang copot siapa kami juga tidak mengetahuinya,

"Ya, mungkin oknum dari pihak Mie Gacoan, "pungkasnya.

Jika memang segel tersebut telah dibuka oleh oknum Mie Gacoan, seharusnya pihak Satpol PP menindak tegas oknum itu. Dikarenakan telah merusak segel Satpol PP dengan sengaja, bahwa tindakan pencopotan, penghilangan, dan pengrusakan adalah merupakan tindak pidana sesuai Pasal 23 Ayat 1 KUHP yang berbunyi “Barangsiapa dengan sengaja memutus, membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang, atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan”.

Puluhan wartawan menanyakan kenapa pihak pol PP kok diam saja jangan jangan udah 86 celetuk salah satu awak media, karena janji Satpol PP akan datang ke lokasi Mie Gacoan ternyata hanya janji belaka, kami berpikir ada apa dengan pihak pol PP Tangsel

Mirisnya, selang beberapa hari di depan pintu masuk Mie Gacoan sudah Grand Opening dan dipadati pengunjung. (Wennie)

Posting Komentar

0 Komentar