Breaking News

6/recent/ticker-posts

Lahan Ex UTL Blok Hodo Pelemik, Dua Muspika Dampingi Sekda Dompu Turun ke Lapangan

Sekda Dompu di dampingi dua Kapolsek terjun ke lahan yang bermasalah

TARUNAGLOBALNEWS.COM

NTB Dompu — Tindak lanjut polemik terkait status ex lahan UTL di Blok Hodo, Kecamatan Pekat, Kapolsek Pekat dan Kapolsek Kempo ikut bersama Pemda Dompu diwakili Sekda Dompu, Gatot Gunawan Putra Putra, Skm. M.Kes terjun langsung di lapangan tepatnya di area ex kawasan PT. UTL Blok Ho'do, Kamis (19/1/2023) sekira pukul 10.30 Wita.

Tak hanya ditinjau, Tim yang dipimpin Sekda Dompu itu juga menggelar Rapat Terbuka (Ratab) membahas status lahan dan bentuk sikap pemerintah Daerah terhadap lahan yang sempat dipersoalkan oleh Kelompok Tani Ternak Hodo dan Ndano Wou hingga terjadi unjuk rasa di Kantor DPRD Dompi (14/1/2023) kemarin.

Tampak hadir pada agenda kali ini antara lain, Kepala Kesbangpoldagri Kabupaten Dompu H. Albuhairum, M.Si, Kepala bagian Protokol dan komunikasi pimpinan Setda Kabupaten Dompu Ardiansyah, SE dan hadir pula, Camat Kempo Drs. Budi R, Camat Pekat Nuraini, S. Pd., Kapolsek Kempo Iptu Zuharis, serta personil masing-masing Polsek Pekat dan Polsek Kempo.

Kapolsek Pekat, Ipda Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos, saat dikonfirmasi awak media menyampaikan, terkait hasil yang disepakati pada rapat terbuka berlangsung antara lain mengagendakan pertemuan lanjutan rencananya di kantor Bupati Dompu, 

"Sementara lahan yang menjadi objek masalah diminta untuk tidak ada yang saling klaim sebagai hak milik dan atau melaksanakan aktivitas di lokasi yang dimaksud."ungkapnya.

Berikut beberapa isi penyampaian para pihak terkait, saat rapat terbuka berlangsung selama 2 (dua) jam penuh di ex Lokasi PT. Usaha Tani Lestari (UTL) Desa Soritatanga tadi pagi sampai jelang siang hari.

Awalnya Sekda, Gatot Gunawan, M. Kes mengatakan, kegiatan yang laksanakan saat ini untuk menindak lanjuti tuntutan dari massa aksi unjuk rasa oleh keluarga besar tani ternak Hodo dan Ndano Wou yang dilaksanakan di kantor DPRD Kabupaten Dompu pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023. 

"Kami berharap kepada para petani tebu dan jagung maupun petani ternak yang saat ini berada di lokasi PT. UTL blok hodo agar memberikan ruang atau jalan untuk ternak yang akan naik atau turun mencari makanan dan minum, guna menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan bersama." tutur Gatot.

Sedangkan Camat Kempo, Drs. BUDI R menyampaikan bahwa, pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023 telah dilakukan aksi demo di kantor DPRD Kabupaten Dompu oleh kelompok tani ternak. 

"Tuntutan mereka adalah meminta kepada petani tebu agar membuka jalan bagi ternak yang akan turun minum," jelas Budi.

Lanjutnya, permasalahan yang muncul saat ini adalah terkait dengan pemagaran jalan yang akan dilalui oleh ternak untuk turun dan naik mencari makan.

"Harapan pemerintah daerah saat ini yakni agar petani tebu membuka jalan bagi ternak yang akan turun dan naik," tandas Budi.

Sementara Ketua Poktan, Sukardin dalam tanggapannya menyebutkan, "bahwa sebelumnya kami telah membuka jalan untuk ternak yang akan turun atau naik namun para kelompok tani ternak maunya terima beres dan tidak mau membantu kami membuat atau memasang pagar.

"Kami selaku petani disini tidak keberatan dan siap membuka jalan untuk ternak," sambungnya.

"Pihaknya juga berkomitmen siap jika lahan yang dikuasainya digunakan sebagai jalan untuk ternak agar petani ternak dan tani tebu sama-sama jalan beriringan sehingga tidak ada pihak lain yang di korbankan." terangnya.

Masih pada kesempatan yang sama Kapolsek Pekat Iptu Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos mengemukakan, bahwa sebelumnya pernah terjadi benturan antara petani ternak dan petani tebu dan jagung yang disebabkan karena lahan yang sama yaitu area ex PT.UTL.

"Tempat ini merupakan kawasan milik negara yang diberikan izin kepada PT. UTL untuk mengelola," papar Kapolsek yang biasa disapa Phian ini.

Lebih lanjut, Phian mengaku bahwa UTL pada tahun 2015/2016 memang pernah memberikan izin garap kepada masyarakat namun itu hanya dua tahun saja.

"Masyarakat tidak boleh mengklaim bahwa lahan ini adalah milik masyarakat tertentu saja tapi harus di ingat bahwa status tanah ini adalah milik Negara, untuk itu haram hukumnya bila ada oknum masyarakat mengklaim sebagai hak miliknya."tegas Kapolsek.

Lebih jauh, tutup Phian, pihak kepolisian berharap kepada para petani tebu/jagung dan petani ternak agar membantu kami menjaga situasi tetap aman dan kondusif, serta manfaatkan lahan tersebut secara bersama-sama dan berimbang."pungkasnya. (Rdw/Dodo)

Posting Komentar

0 Komentar