Breaking News

6/recent/ticker-posts

Ketua PW IWO Sumut Kecam Sikap Plt Kepala SMP Negeri 3 Pantai Labu

Ketua PW IWO Sumut, Teuku Yudhistira 

TARUNAGLOBALNEWS.COM

Deli Serdang — Ucapan Kepala SMPN 3 Pantai Labu jelas sebuah preseden dan bentuk pelecehan terhadap dunia pers. IWO jelas tidak bisa menerima ucapan oknum kepsek yang menyebut media yang tidak terdaftar dalam dewan pers merupakan media abal-abal. 

Terkait hal ini IWO Sumut pastinya akan menurunkan tim investigasi untuk mengetahui pasti apa motivasi seorang kepala sekolah negeri yang notabene merupakan ASN berani melontarkan ucapan tersebut. 

Perlu kami tegaskan, perusahaan pers tidak memerlukan izin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) atau dari Dewan Pers. Karena perusahaan pers disyaratkan berbentuk badan hukum, maka perizinan yang diperlukan adalah perizinan sesuai dengan badan hukum yang dibentuk. 

Untuk perusahaan pers, yang lebih perlu diperhatikan adalah mengenai aspek pemberitaan sebagai bagian dari kegiatan jurnalistik. Sesuai Pasal 12 UU Pers Perusahaan Pers diwajibkan untuk mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan. 

Dari segi pemberitaan, media online sebagai alat jurnalistik harus tunduk dan taat pada Kode Etik jurnalistik dan berpegang pada Pedoman Pemberitaan Media Siber. 

Artinya, kedudukan Dewan Pers tidak lebih tinggi dari UU Pers. Sebaliknya, kerja Dewan Pers harus tetap mengacu kepada UU Pers meski ada kebijakan tertentu yang diperkenankan kepada mereka. 

Jadi, untuk perusahaan pers atau media online bisa diakui secara hukum dalam pendiriannya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada yakni salah satunya adalah harus berbentuk badan hukum. Lebih jauh lagi, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistiknya, media online harus tetap mengacu pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, bukan kepada dewan pers meski media juga diminta untuk mengacu ke pedoman-pedomannya. 

Jadi, jelas jika seorang Kepala Sekolah yang berstatus ASN menyamaratakan semua media abal-abal kalau tidak tercatat di Dewan Pers. Bagaimana kalau media itu sudah berbadan hukum tapi belum terverifikasi? Jelas ini sebuah penghinaan dan pelecehan terhadap pers. (Ewi)

Posting Komentar

0 Komentar