Breaking News

6/recent/ticker-posts

Ratusan Gram Narkoba Dimusnahkan Kejari Kisaran


TARUNAGLOBALNEWS.COM
 

Asahan — Kejaksaan Negeri Kisaran Jalan Wr Supratman No.7 Lestari Kelurahan Mekar Baru Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan memusnahkan barang bukti (BB) berupa Narkotika dan BB perkara tindak pidana umum lainnya, Selasa (06/12/2022) sekira jam 11:00 WIB.

Kajari Kisaran Dadyng Wibiyanto Atabay mengatakan, Adapun Jumlah Tindak Pidana Umum pada periode 20 Juli s/d 30 November 2022 dengan total 133 Perkara dengan perincian, Narkotika 84 Perkara, Perjudian 4 Perkara, Penggelapan/ Penipuan 2 Perkara, Pencurian 12 Perkara, Pembunuhan 3 Perkara, Penganiayaan 5 Perkara, Perlindungan Anak 1 Perkara, Pekerja Migran Indonesia 3 Perkara, Perkebunan 17 Perkara dan Pemerasan/ Pengancaman 2 Perkara, terangnya.

Lebih lanjut Kajari mengungkapkan Adapun Jenis Barang Bukti yang dimusnahkan Shabu 2.246,15 Gram, Ganja 122,2 Gram, Ekstasy 0,39 Gram (2 butir), Arit/ Egrek 6 buah, Martil 6 buah dan Handphone 72 unit, ucapnya.

Selanjutnya keseluruhan barang bukti tersebut baik barang bukti narkotika dan non narkotika pemusnahannya dilakukan dengan cara dihancurkan dan dibakar, ucapnya.

Sementara itu Kapolres Asahan Akbp Roman Smaradhana Elhaj, S.H, S.I.K, M.H usai mengikuti kegiatan pemusnahan BB mengajak semua pihak untuk bersama-sama ikut memberantas peredaran narkoba yang bisa mengancam generasi muda khususnya di wilayah Kabupaten Asahan.

Jika ditemukan ada indikasi tindak pidana penyalahgunaan narkotika, segera informasikan kepada penegak hukum biar cepat ditindak, ungkap Kapolres Asahan.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kajari Kisaran Dadyng Wibiyanto Atabay, Ketua PN Asahan Nelson Angkat, S.H, M.H, Kapolres Asahan Akbp Roman Smaradhana Elhaj, S.H, S.I.K, M.H, Kasat Reskrim Polres Asahan Akp M. Said Husein, SIK, Kasat Narkoba Iptu Marvel Stefanus A.A, S.TRK, S.I.K, M.SI, Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kisaran Sulistyohadi, S.H, Kasi Intel Kejari Kisaran Joeron Sarmulla Malau, S.H, dan Ketua PWI Asahan Indra Sikumbang. (HP)

Posting Komentar

0 Komentar